Pekanbaru, elaeis.co - Jajaran Mapolda Riau membuktikan komitmennya untuk memberantas illegal mining alias penambangan liar menyusul penangkapan terhadap pemodal dan operator yang terlibat kegiatan dilarang itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, ada enam pelaku yang diamankan bersama barang bukti. Dari total lima kasus awal tahun ini, dua orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara tahun 2022 lalu, lanjut Sunarto, Senin (20/1) kemarin, Polda dan jajaran mengungkap sebanyak 18 kasus dan 27 tersangka.
Dirincikan, untuk Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap tiga kasus, Polres Kuansing (9) dan Polres Pelalawan (4), Polres Inhil (1) dan Polres Kampar juga satu kasus.
Menurut Sunarto, pengungkapan lima kasus awal tahun ini, pertama diungkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Dua orang diamankan, yaitu ALI selaku operator dan LUK selaku pemilik lahan, pada Kamis (9/2).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dan uang tunai Rp120 ribu dan buku bon penjualan.
Kasus kedua di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Uang Rp12 juta hasil penjualan tanah timbun diamankan bersama SAT selaku SAT operator alat berat Hitachi PC 100 warna oranye, Selasa (14/2).
Kemudian di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, petugas berhasil menemukan dua tempat aktifitas illegal mining menyasar material jenis bebatuan, Minggu (19/2).
"Dua lokasi yang ditindak usaha milik UD Bintang Limo, dan AZH," kata Sunarto, dikutip melalui keterangan resmi Humas Pemprov Riau.
Dari penindakan di usaha milik UD Bintang Limo, menurut Sunarto, dua orang diamankan yakni BUD pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan dan MAR bertindak selaku operator.
"Hanya dua orang diamankan di dua lokasi ini bersama uang Rp6,4 juta dan barang bukti lainnya. AZH bersama rekannya kabur saat kedatangan petugas," kata Sunarto.
Pada Minggu (19/2) lalu, Polres Inhil menangkap HAF dan ROM, saat melakukan dugaan tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan di Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
Para pelaku ini, kata Sunarto, menggunakan modus melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK izin dari kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB.
"Dari lokasi ini diamankan berupa alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning yang sedang bekerja. Kemudian satu unit mesin pompa air, empat kantong plastik berisi batu, dan dua buah selang," jelas Sunarto.
Untuk pasal yang digunakan menjerat para pelaku yakni Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Komit Berantas 'Illegal Mining', Polda Riau Cokok Pemodal dan Operator Alat Berat
Diskusi pembaca untuk berita ini