Rengat, elaeis.co - Kejaksaan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, telah menjebloskan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku ke Rutan Klas IIB Rengat, Jumat (24/2), sekira pukul 18:30 WIB.

Romiyasi S.H, selaku Kajari Inhu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eliksander Siagian S.H, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi terpidana Sunardi ke Rumah Tahanan setelah proses serah terima di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyerahan DPO itu oleh Tim Tabur Kejati Riau Mhd. Rasyid S.H, M.H, Kasi E Bidang Intelijen, Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto, SH.MH, Kasi A Edy Monang Samosir, SH., MH, Riswandi, SH dan Edwin Oscar sekitar pukul 13.00 WIB, dihari yang sama," katanya kepada elaeis.co saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Indragiri Hulu dengan memakan waktu sekitar 5 jam tidak mengalami kendala, yakni eksekusi terpidana Sunardi berjalan lancar.

"Alhamdulillah, dalam tugas eksekusi tersebut berjalan lancar hingga proses penyerahan terpidana kepada pihak Rutan Klas IIB Rengat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sunardi, dalam kebun kelapa sawit di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, sekira pukul 16.30 WIB, 22 Februari 2023.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, terpidana Sunardi terbukti secara sah dalam tindak pidana korupsi kredit fiktif pada tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 milyar.

Oleh karenanya, terpidana Sunardi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 milyar. "Akan tetapi saat dipanggil untuk dieksekusi kala itu terpidana tidak datang yang sudah disampaikan secara patut sehingga masuk dalam DPO," ungkapnya.