Pekanbaru, elaeis.co - Dokumen rencana pengelolaan daerah aliran sungai (RPDAS) Gangsal Reteh yang disusun diharapkan daya dukungnya sesuai dengan keinginan semua pihak.
"Baik untuk daerah aliran sungai (DAS) yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod saat rapat koordinasi (Rakor) penyusunan RPDAS Gangsal Reteh di Pekanbaru, Senin (20/3).
"Serta, dokumen yang dihasilkan dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam pengelolaan DAS Gangsal Reteh," tambahnya lagi.
Pada bagian lain Murod mengatakan, Provinsi Riau telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap dari UU, PP, Perda dan bahkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Riau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
"Hal utama yang diamatkan dalam Pergub tersebut adalah Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RPDAS) sesuai kewenangannya. Melalui APBD Provinsi Riau Tahun 2023, DLHK akan menyusun dokumen RPDAS Gangsal (Reteh). Di mana dalam penyusunan ini melibatkan Tenaga Ahli dari Universitas Riau," kata Murod.
Adapun dasar hukum penyusunan RPDAS, menurut Murod, yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Pada prinsipnya, menurut Murod, dasar penyusunan dan penetapan RPDAS di antaranya dilaksanakan secara utuh dari hulu, tengah, hilir dan terpadu sebagai satu kesatuan ekosistem.
"Yaitu dalam satu rencana dan sistem pengelolaan yang melibatkan para pemangku kepentingan, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan," terangnya.
Lalu, adaptif terhadap perubahan kondisi sosial ekeonomi masyarakat yang dinamis dan karakteristik DAS, pembagian tugas, fungsi, beban biaya dan manfaat antar para pemangku kepentingan secara adil, akuntabel dan transparan dan melibatkan multi disiplin ilmu.
Sedangkan manfaat disusun dan ditetapkannya RPDAS, menurut Murod, antara lain untuk menjadi acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana pembangunan sektor untuk menyusun program dan kegiatan yang lebih detil di wilayah DAS.
"Sekaligus menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD)," katanya.
"Ini juga sebagai instrumen pencapaian tujuan secara sistematik dan instrumen pertanggungjawaban pengelola sumberdaya alam," imbuhnya, mengutip keterangan resmi Diskominfotik Riau.
Murod berharap kepada pihak yang nantinya akan menjadi bagian Tim Penyusun RPDAS Provinsi Riau yang akan dibantu juga oleh tenaga ahli dari Universitas Riau (Unri) agar bisa berkontribusi dalam hal memberikan data maupun informasi yang diperlukan oleh tenaga ahli.
Murod juga berharap para tenaga ahli dari Unri ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mengumpulkan data, menganalisa maupun merumuskan rekomendasi.
Kadis LHK Riau Minta Dokumen RPDAS Gangsal Reteh yang Disusun Daya Dukungnya Sesuai Harapan
Diskusi pembaca untuk berita ini