Ogan Ilir, elaeis.co – Pemkab Ogan Ilir, Sumatera Selatan, melaksanakan rapat lanjutan membahas permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala di Desa Burai, Payakabung, dan Tanjung Baru. Rapat bertempat di ruang rapat Bupati Ogan Ilir dipimpin langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH dan dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan Serikat Tani Pembaruan.

Dalam rapat, perwakilan warga menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Gembala yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka menuntut agar lahan dikembalikan kepada masyarakat dan menolak segala bentuk aktivitas perusahaan.

Bupati menyatakan akan bersikap netral dan mengedepankan prosedur dalam penyelesaian konflik ini. "Saya belum menerima paparan resmi dari pihak PT Gembala, sehingga belum ada keputusan terkait perpanjangan HGU," ungkapnya dalam rilis Humas Polres Ogan Ilir dikutip Jumat (25/4).

Pihak Kejari Ogan Ilir menyampaikan bahwa perpanjangan HGU hanya dapat dilakukan jika seluruh syarat sesuai Undang-Undang Agraria terpenuhi. Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, menegaskan dukungan terhadap penyelesaian secara hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas," tukasnya.

Rapat menghasilkan keputusan untuk menjadwalkan ulang pertemuan yang akan menghadirkan pihak PT Gembala guna memaparkan aktivitas dan kejelasan status lahan. Hingga saat ini, situasi tetap aman dan kondusif.