Menurut IPOSS, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah masih berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen.

Bagi masyarakat, kenaikan HET tentu berisiko mendorong naiknya harga minyak goreng yang pada akhirnya dapat menekan daya beli, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro yang menggunakan minyak goreng sebagai bahan baku utama.

Sebaliknya, apabila HET tetap dipertahankan sementara harga bahan baku terus meningkat, produsen justru harus menanggung beban biaya produksi yang semakin besar. 

Akibatnya, margin keuntungan semakin menipis karena harga jual minyak goreng tidak sebanding dengan kenaikan harga CPO.

Karena itu, IPOSS menilai kebijakan DMO harus mampu membagi beban secara lebih proporsional agar kepentingan konsumen maupun produsen tetap terlindungi.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah efektivitas HET dalam mengendalikan harga di lapangan. Berdasarkan data Harga Nasional Tertimbang (HNT), harga MinyaKita hingga kini masih berada di atas HET.

Pada Februari 2025, misalnya, harga MinyaKita secara nasional mencapai Rp17.311 per liter.

Sementara hingga April 2026, harga rata-rata masih berada di kisaran Rp16.975 per liter atau tetap lebih tinggi dibandingkan HET sebesar Rp15.700 per liter.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa penetapan HET belum otomatis membuat masyarakat memperoleh minyak goreng sesuai harga resmi. 

Menurut IPOSS, kondisi tersebut dipengaruhi oleh gangguan distribusi, terbatasnya stok di sejumlah wilayah, serta lemahnya pengawasan di tingkat ritel.

Menariknya, ketika harga minyak sawit dunia mengalami penurunan, harga MinyaKita di dalam negeri juga tidak langsung ikut turun. 

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan HET memang mampu menahan lonjakan harga ketika pasar global meningkat, tetapi belum efektif membuat konsumen menikmati penurunan harga saat pasar internasional melemah.

Tekanan yang sama juga dirasakan produsen minyak goreng. 

Berdasarkan catatan IPOSS, harga RBD Olein domestik sebagai bahan baku utama minyak goreng secara konsisten berada di atas harga jual MinyaKita kepada distributor lini pertama.

Pada April 2026, harga RBD Olein tercatat mencapai sekitar Rp17.642 per liter, sedangkan harga jual produsen kepada distributor hanya Rp13.500 per liter. 

Selisih tersebut menunjukkan produsen masih menghadapi tekanan biaya meskipun pemerintah telah menaikkan harga jual dibandingkan skema sebelumnya.

Tantangan tersebut diperkirakan semakin besar setelah implementasi B50 berjalan penuh.

IPOSS memperkirakan konsumsi minyak sawit domestik pada kuartal III 2026 mencapai sekitar 7,2 juta ton atau meningkat 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 4,25 juta ton atau hampir 60 persen akan diserap oleh sektor biodiesel.

Di saat bersamaan, produksi nasional diproyeksikan mencapai sekitar 37,1 juta ton hingga akhir kuartal III 2026, sementara ekspor diperkirakan turun menjadi sekitar 4,3 juta ton karena semakin besarnya kebutuhan dalam negeri.

Kondisi tersebut membuat ruang pasokan CPO menjadi semakin ketat. 

IPOSS menilai tantangan pemenuhan DMO minyak goreng pun akan semakin kompleks, terutama jika kebutuhan domestik terus meningkat.

Selain itu, penurunan ekspor juga diperkirakan akan mengurangi kebutuhan produsen terhadap hak ekspor yang selama ini diperoleh setelah memenuhi kewajiban DMO. 

Jika insentif tersebut melemah, dorongan produsen untuk menyalurkan minyak goreng melalui skema DMO juga berpotensi ikut menurun.

Meski begitu, IPOSS menegaskan bahwa ancaman terhadap pasokan MinyaKita bukan semata-mata disebabkan oleh meningkatnya konsumsi CPO untuk B50. 

Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada tata kelola distribusi.

Saat ini jalur distribusi MinyaKita masih melibatkan banyak mata rantai sehingga pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan. 

Akibatnya, pasokan yang secara administrasi dinyatakan tersedia belum tentu benar-benar sampai ke tangan konsumen dengan harga sesuai HET.

Karena itu, IPOSS menilai pembenahan distribusi harus menjadi prioritas utama. 

Rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan MinyaKita kepada BUMN dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk menyederhanakan rantai distribusi sekaligus memperkuat pengawasan stok dan harga.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada kesiapan sistem logistik, akurasi data distribusi, serta pengawasan hingga tingkat pengecer.

Pada akhirnya, IPOSS menilai evaluasi kebijakan DMO tidak cukup hanya dilakukan melalui penyesuaian HET. 

Pemerintah juga perlu memperkuat distribusi, meningkatkan pengawasan, serta menerapkan kebijakan yang lebih adaptif mengikuti dinamika harga CPO dan kondisi pasokan domestik.

Dengan konsumsi CPO yang terus meningkat akibat implementasi B50, kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan ketersediaan minyak goreng rakyat akan menjadi ujian penting bagi keberlanjutan industri sawit nasional.