Jakarta, elaeis.co – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai perlu meniru keberhasilan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dulu menjadi salah satu fondasi berkembangnya industri kelapa sawit nasional. Skema PIR disebut berhasil karena mampu menggabungkan kepentingan perusahaan dan petani secara lebih terstruktur.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat Indonesia atau Aspek-PIR Indonesia, Setiyono, mengatakan pola PIR terbukti efektif membangun industri sawit sejak awal sekaligus membuka banyak lapangan kerja di daerah.

“Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal,” kata Setiyono, Selasa.

Menurut dia, keberhasilan PIR tidak lepas dari sistem kemitraan yang jelas antara perusahaan inti dan petani plasma. Pola ini membuat pengelolaan kebun lebih terarah, mulai dari pembibitan, pendampingan teknis, hingga pemasaran hasil panen.

Setiyono menilai konsep tersebut perlu dihidupkan kembali dalam implementasi PSR agar program peremajaan sawit rakyat bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia mengungkapkan saat ini banyak kebun plasma, terutama di wilayah Sumatera seperti Riau, sudah memasuki usia tidak produktif. Sebagian besar kebun tersebut bahkan ditanam sejak era 1980-an dan kini membutuhkan peremajaan segera.

“Banyak kebun plasma itu sudah tua, harus segera diremajakan. Kalau tidak, produktivitasnya terus turun,” ujarnya.

Meski demikian, Setiyono menegaskan para petani pada dasarnya mendukung penuh program PSR, termasuk jika kebijakan itu nantinya diterapkan secara mandatori. Namun, ia mengingatkan bahwa dukungan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan di lapangan.

“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” tegasnya.

Selain persoalan usia tanaman, Setiyono juga menyoroti masih banyaknya kebun plasma yang memiliki sertifikat hak milik, namun kini masuk dalam kawasan hutan. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu hambatan terbesar dalam percepatan PSR.

Menurut dia, tanpa kepastian hukum yang jelas, petani akan kesulitan mengakses program peremajaan yang dibiayai pemerintah. Akibatnya, proses peningkatan produktivitas sawit rakyat menjadi terhambat.

“Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi. Dulu waktu PIR ada SKB tiga menteri dan semuanya berjalan. Sekarang karena ada dana besar, banyak pihak ikut masuk dan prosesnya jadi makin rumit,” ujarnya.

Setiyono menilai pemerintah perlu menyederhanakan regulasi agar PSR tidak terhambat tumpang tindih aturan antarinstansi. Ia mencontohkan, pada era PIR dulu, koordinasi lintas kementerian berjalan lebih solid sehingga program bisa dieksekusi dengan cepat.

Ia menambahkan, semakin banyaknya lembaga yang terlibat dalam PSR saat ini justru membuat proses di lapangan menjadi lebih panjang dan kompleks.

“Kalau mau PSR berhasil seperti PIR, ya harus sederhana lagi sistemnya. Jangan terlalu rumit, nanti petani yang jadi korban,” kata Setiyono.

Dengan perbaikan tata kelola, Aspekpir optimistis PSR bisa kembali menjadi motor utama peningkatan produktivitas sawit rakyat sekaligus memperkuat posisi petani dalam rantai industri sawit nasional.