Sendawar, elaeis.co - Truk muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, truk tangki minyak sawit mentah atau CPO, dan truk batu bara dilarang melintas pada siang hari di wilayah Kabupaten Kutai Barat (kubar), Kalimantan Timur, selama periode mudik 2025. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kubar Nomor: 500.11/408/DISHUB-TU.P/III/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Frederick Edwin.

Kebijakan ini dibuat demi kelancaran dan keselamatan perjalanan para pemudik. Pembatasan itu berlaku selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

Pembatasan lalu lintas kendaraan selama mudik 2025 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 8.000 kilogram (8 ton), kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil box dan truk pengangkut hasil tambang, perkebunan, serta bahan bangunan.

“Kendaraan yang termasuk dalam kategori tersebut hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA,” demikian isi surat edaran yang dikutip Sabtu (29/3).

Ditegaskan bahwa pembatasan ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan selama periode mudik lebaran. “Diberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut barang-barang esensial seperti peralatan penanganan bencana, bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok masyarakat,” demikian penjelasan isi surat tersebut.

Meski begitu, para pengemudi diingatkan untuk memprioritaskan keselamatan dengan tidak melebihi kapasitas muatan dan daya angkut dari sarana angkutan baik di sungai maupun di darat, berkendara dengan hati-hati, serta menjaga kondisi fisik agar tetap prima.

“Jangan ngebut, utamakan keselamatan. Tetap konsentrasi saat berkendara dan ciptakan transportasi yang aman, tertib, serta lancar,” pesan orang nomor satu di Kubar tersebut.

Tak hanya membatasi operasional kendaraan berat, pemerintah juga mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara pribadi maupun pelaku usaha transportasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan alat keselamatan. Setiap kendaraan wajib memiliki peralatan keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR) serta pelampung (lifebuoy) dan jaket keselamatan (life jacket) untuk transportasi air.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, pengawasan akan dilakukan oleh Polri dan Dinas Perhubungan Kubar. Bagi pelanggar aturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat hendaknya memahami dan mematuhi kebijakan yang diterapkan untuk menciptakan arus mudik yang lebih lancar, mengurangi risiko kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pemudik yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” demikian isi surat edaran tersebut.