https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Yang Mau Jadi Penangkar Sawit Legal, Begini Prosedurnya

Yang Mau Jadi Penangkar Sawit Legal, Begini Prosedurnya

Para pekerja sedang melakukan perawatan bibit sawit di penangkaran CV Yahyo milik H Rusbadi di Provinsi Bengkulu. Foto: Ist.


Jambi, elaeis.co - Mendukung upaya peningkatan produktivitas kebun sawit rakyat, Pemprov Jambi melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (disbunnak) menyiapkan benih sawit bersertifikat yang dijual dengan harga subsidi. Calon penangkar yang ingin mendapatkan benih sawit dipersilahkan mengurus perizinan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Perkebunan Disbunnak Jambi, Pancapria, mengatakan, ada 18 produsen yang direkomendasikan Pemprov Jambi terkait pengadaan benih sawit bersertifikat.

“Terbuka kesempatan bagi penangkar untuk mengajukan usulan pengajuan pembelian benih sawit. Di antara produsen benih yang direkomendasikan adalah PPKS, Socfindo, Tania Selatan, Topas, dan Lonsum. Total ada 18 sumber yang direkomendasikan oleh pemerintah,” katanya kepada elaeis.co.

Agar bisa mendapatkan benih bersubsidi, penangkar terlebih dahulu harus mendapat izin usaha perbenihan. Caranya, calon penangkar mengajukan permohonan ke Disbunnak Provinsi Jambi dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti lokasi penangkaran yang dilengkapi peta dan status kepemilikan lahan.

“Nanti Disbunnak Jambi akan mengeluarkan rekomendasi. Kemudian Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMSP) mengeluarkan izin usaha perbenihan itu,” jelasnya.

Setelah mendapatkan izin usaha, penangkar kemudian mengajukan Surat Permohonan Permintaan Penyediaan Benih Kelapa Sawit (SP3BKS) ke Disbunnak Jambi. Dinas tersebut nantinya akan mengeluarkan Surat Persetujuan Penyediaan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) kepada penangkar bersangkutan.

“SP2BKS tentu disesuaikan dengan varietas dan produsen benih yang diinginkan oleh penangkar. Misalnya penangkarnya ingin mengembangkan PPKS, maka rekomendasi kepala dinas disesuaikan dengan keinginan itu. Lalu penangkarnya bersurat ke PPKS dengan melampirkan rekomendasi yang diberikan. Nanti penangkar akan menerima dokumen dari produsen yang akan menjadi bukti legalitas benih yang dijual di penangkarannya,” jelasnya.

“Dengan adanya mekanisme seperti ini, maka penangkaran jelas legalitas usahanya dan legal juga benih yang dijualnya,” tambahnya.

Untuk menjaga kualitas dan keaslian bibit yang dijual, Disbunnak Jambi akan terus mengawasi semua penangkaran yang telah mendapatkan izin. “Tetap dikawal oleh instalasi pengawas mutu benih, kita ada UPTD-nya di sini,” tutupnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :