https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Warga Sumsel Ditangkap Terkait Kasus Pencurian Ratusan Bibit Sawit Baru Tanam di Lampung

Warga Sumsel Ditangkap Terkait Kasus Pencurian Ratusan Bibit Sawit Baru Tanam di Lampung

Pelaku pencurian ratusan bibit sawit, YM (dua dari kanan) diamankan di Polsek Negara Batin. Foto: Humas


Way Kanan, elaeis.co - Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bibit kelapa sawit di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kertajaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisial YM (56) berdomisili di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan (sumsel).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menerangkan, kasus pencurian yang melibatkan pelaku terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo.

Awalnya seorang saksi melaporkan kepada korban yang bernama I Wayan Sucipta bahwa tanaman pohon sawit yang baru ditanamnya tersebut telah di curi sebanyak 150 batang.

Setelah itu, korban bersama saksi menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan bibit kelapa sawit yang baru ditanam dan setiba di lokasi ternyata benar bibit kelapa sawit telah hilang sekitar 150 batang.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian curat ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dapat diamankan lebih setengah tahun kemudian oleh Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin.

“Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku inisial YM di Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,” ungkap Indra dalam rilis Humas Polres Way Kanan dikutip Sabtu (9/8).

Pelaku YM tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kapolsek.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :