https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Walau Kasus Pencurian Sawit 2025 Tinggi di Kotim, Pelaku Tetap Aman karena Celah Hukum Tipiring

Walau Kasus Pencurian Sawit 2025 Tinggi di Kotim, Pelaku Tetap Aman karena Celah Hukum Tipiring

Ilustrasi.


Kotim, elaeis.co – Kasus pencurian kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menunjukkan tren mengkhawatirkan sepanjang 2025. 

Di tengah meningkatnya aktivitas ilegal di kebun sawit, banyak pelaku justru relatif aman dari jerat hukum berat karena memanfaatkan celah aturan tindak pidana ringan (tipiring).

Data Kepolisian Resor Kotim mencatat, kejahatan di sektor perkebunan sawit meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat 52 kasus kejahatan perkebunan. Jumlah itu melonjak menjadi 85 kasus sepanjang 2025.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebut lonjakan tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Menurutnya, persoalan pencurian sawit bukan hanya soal kuantitas kasus, tetapi juga perubahan pola kejahatan yang terjadi di lapangan.

“Peningkatan kasus ini menjadi atensi kita bersama. Kita perlu mencermati isu apa yang menjadi tren kejahatan di perkebunan,” ujar Resky, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, selama 2025 mayoritas kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang ditangani Polres Kotim memiliki nilai barang bukti di bawah Rp2,5 juta. Nilai tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Kondisi ini berdampak langsung pada penanganan perkara. Pelaku pencurian tipiring umumnya hanya dikenakan sanksi ringan berupa teguran dan kewajiban membuat surat pernyataan, tanpa penahanan. 

“Namun apabila pelaku mengulangi perbuatannya, tentu akan kami tindak pidana,” tegas Resky.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, pencurian dengan nilai barang di bawah Rp2,5 juta diproses menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat (APC), dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP lama. Dalam skema ini, tersangka tidak dapat ditahan.

Celah hukum tersebut dinilai kerap dimanfaatkan pelaku pencurian sawit. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan, sementara jumlah tersangka justru mengalami penurunan.

Sepanjang 2025, Polres Kotim berhasil mengamankan barang bukti sawit sebanyak 223.180 kilogram dengan nilai sekitar Rp668,99 juta. 

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang hanya mencapai 115.816 kilogram senilai Rp317,44 juta. Sebaliknya, jumlah tersangka menurun dari 200 orang pada 2024 menjadi 166 orang pada 2025.

Selain itu, pada periode Januari hingga Agustus 2025, tercatat 128 kasus pencurian TBS sawit. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 135 kasus. Meski begitu, tren pencurian dengan nilai kecil di bawah Rp2,5 juta justru semakin dominan.

Untuk menekan peredaran sawit hasil curian, Polres Kotim memperketat pengawasan hingga ke tingkat peron dan pengepul. Kepolisian juga melakukan pendataan, pembinaan, serta pengawasan terhadap 33 peron, tiga pabrik kelapa sawit (PKS) non-kebun, serta sejumlah PKS yang membeli TBS dari masyarakat.

“Kami mengimbau pemilik peron dan PKS agar tidak asal menerima TBS yang tidak jelas asal-usulnya. Jika menemukan kejanggalan, segera hubungi kepolisian,” kata Resky.

Polisi juga mengoptimalkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta memperkuat koordinasi dengan perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di sektor perkebunan sawit.

Terkait kasus pencurian sawit di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Polres Kotim memastikan penyelidikan masih berjalan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa enam saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Resky mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang beredar. “Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Fakta kejadian akan kami ungkap,” pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :