Berita / PSR /
Urusan Program PSR Bikin Pria Ini "Menginap" di Tahanan Polres Aceh Timur
MU diduga telah menipu Muhamad Ayub dengan cara menjanjikan proyek pekerjaan dalam Program PSR di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. (Foto: ist)
Idi Rayeuk, elaeis.co - Urusan yang terkait program perkebunan sawit rakyat (PSR) membuat MU (29) harus "menginap" di tahanan milik kepolisian resor (Polres) Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Hal ini terjadi setelah pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur menangkap warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, tersebut dan menggelandangnya ke kantor Polres.
Penangkapan itu dilakukan karena MU, seperti dikutip elaeis.co dari laman suararakyat.online, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
MU diduga menipu mentah-mentah Muhammad Ayub (43) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, dengan menjanjikan proyek pekerjaan yang terkait Program PSR.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH menjelaskan, perkara ini bermula pada bulan April 2021 atau tiga tahun yang lalu.
Kata dia, kala itu korban menyertakan modal dalam pelaksanaan pekerjaan Program PSR yang dijanjikan MU dengan nilai proyek sebesar Rp 136.500.000.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyertaan modal terkait Program PSR tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.
Dana tersebut, kata Kasat Reskrim, ditransfer oleh Muhammad Ayub ke rekening atas nama pelaku.
“Dalam surat perjanjian itu disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan," kata Kasat Reskrim.
"Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil di mana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim menambahkan.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 1 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan Program PSR.
Ayub, kata Kasat Reskrim, juga menanyakan perihal pinjaman modal karena sudah jatuh tempo sesuai perjanjian.
"Namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan," ungkap Kasat Reskrim.
Penasaran dengan pelaku, ia bilang korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak koperasi sebagai pelaksana Program PSR di Kecamatan Serbajadi.
Dari situ kemudian diketahui bahwa pihak Koperasi mengaku hanya menerima dana dari pelaku sebesar Rp 82 juta.
“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan," ungkap Kasat Reskrim.
"Namun pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan pengaduan," tutur Kasat Reskrim.
Dari laporan tersebut, ia menjelaskan bahwa anggota Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dan pada hari Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, keberadaan pelaku diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat, petugas langsung mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka MU, Kasat bilang dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.







Komentar Via Facebook :