https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

UPT BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar Sebanyak 8.718 Kemasan

UPT BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar Sebanyak 8.718 Kemasan

Suasana pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan oleh UPT BPOM Inhu. Foto: Hamdan/Elaeis


Rengat, elaeis.co - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, melakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, Selasa (12/12). 

Emi Amalia, S.Farm.,Apt.,M.Sc selaku Kepala Loka POM Inhu, menyampaikan bahwa produk tanpa izin edar (ilegal) yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan total 8.718 kemasan atau nilai ekonomi sebesar Rp 218.565.550. 

"Jumlah tersebut hasil dari penindakan pengawasan kami sejak November 2022 sampai Desember 2023, terdapat produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dns suplemen kesehata yang tidak memenuhi syarat," terangnya dalam konferensi pers. 

Menurutnya, pengawasan terhadap obat dan makanan merupakan salah satu upaya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dalam pembangunan pemerintah di bidang kesehatan. 

"Terhadap produk itu nanti dilakukan pemusnahan dengan cara membuka, merusak kemasan. Jasa pemusnahan limbah dipercaya oleh PT Tenang Jaya Sejahtera di Bekasi, Provinsi Jawa Barat," bebernya. 

Pada kesempatan ini turut dilakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada lintas sektor yakni pelaku usaha dan siswa mengenai obat dan makanan aman. 

Selanjutnya, masyarakat dihimbau tetap untuk melakukan cek KLIK (cek kemasan, lebel, izin edar, dan kadaluarsa) pada produk obat dan makan sebelum dikonsumsi. 

BPOM hadir memberikan informasi persoalan obat dan makan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih, mengonsumsi yang aman. 

"Lewat modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan tips cara memilih obat dan makanan yang aman. Mengenali hoaks dan menangkalnya hingga akses saluran pengaduan dan informasi produk yang disajikan lengkap, menarik hingga mudah dipahami. e-book itu dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan Kata Orang, Pastikan KataBPOM!," ungkapnya.

Komentar Via Facebook :