https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Unjuk Rasa Menuntut Pengusutan Perusahaan Sawit Nyaris Ricuh

Unjuk Rasa Menuntut Pengusutan Perusahaan Sawit Nyaris Ricuh

Unjuk rasa IPMA Pasangkayu di DPRD Sulbar. foto: ist.


Mamuju, elaeis.co - Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu menggelar aksi unjuk rasa di  kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) di Mamuju, Rabu (6/9). Aksi menuntut penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 Wita.

Massa sempat mencoba merusak dinding ruang rapat paripurna karena kesal aksinya tidak digubris. Kericuhan nyaris saja pecah dengan petugas keamanan gedung dewan.

Korlap aksi, Saidin mengatakan, massa kecewa karena tdak ada anggota dewan yang menemui. "Kami sudah berorasi cukup lama, dari tadi berdiri di sini, tapi tak ada anggota dewan yang datang,” katanya kepada wartawan.

Untunglah beberapa saat kemudian massa dipersilahkan masuk ke Ruang Komisi II DPRD. Rapat kemudian digelar dan dibuka oleh Hatta Kainang didampingi H Muhammad Jayadi serta dihadiri oleh OPD terkait.

Adapun isi tuntutan IPMA Pasangkayu yang pertama yakni meminta Pemprov dan DPRD Provinsi sulawesi Barat untuk mengevaluasi perusahaan sawit yang ada di Sulawesi Barat. Kedua, meminta Pemprov dan DPRD Sulbar menyelesaikan konflik agraria di Pasangkayu. Ketiga, meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar menyelidiki indikasi aktivitas PT Pasangkayu dalam kawasan hutan lindung. Keempat, meminta kepada DPRD Sulbar untuk memanggil dan menghadirkan PT Pasangkayu dalam hearing. Terakhir, meminta Dinas Perkebunan untuk memberikan surat teguran pada perusahaan sawit nakal yang mengelola kebun di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Hatta Kainang, ada sejumlah kesimpulan yang disepakati dalam rapat itu. Yang pertama, pimpinan rapat akan meminta Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Sulbar untuk mengevaluasi perusahaan sawit yang ada di Sulbar dengan proses klarifikasi terhadap permasalahan di PT Pasangkayu terkait dengan penyerobotan kawasan Hutan Lindung.

"Terkait dengan adanya indikasi berada dalam kawasan Hutan Lindung, berdasarkan keterangan yang diterima, pihak ATR/BPN Provinsi Sulawesi Barat telah melaporkan pihak PT Pasangkayu di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat," ungkapnya.

DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan membentuk Tim Terpadu untuk penyelesaian konflik agraria yang ada di Sulawesi Barat terkhusus di Kabupaten Pasangkayu.

"Rapat juga meminta Dinas Perkebunan Sulbar segera melakukan pengawasan terhadap pelaporan perizinan usaha kelapa sawit dan tata kelola sawit, dan juga mempertanyakan kepada pihak perusahaan terhadap pembayaran pajak yang masih menggunakan NPWP Jakarta dan Makassar," sebutnya 

Juga disepakati bahwa DPRD Sulbar, ATR/BPN, OPD terkait, dan pihak IPMA Pasangkayu akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi untuk memeriksa titik koordinat lahan HGU PT Pasangkayu.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :