Berita / Sumatera /
Tuntut Pembangunan Kebun Plasma, Masyarakat Nagari Alahan dan Tigo Lubuk Besar Geruduk PT TKA
Aksi massa tuntut kebun plasma di PT TKA Dharmasraya.(Ist)
Dharmasraya, elaeis.co - Senin (12/1) kemarin, seribuan massa yang merupakan warga dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar geruduk pabrik milik PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA), Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. Massa menuntut kebun plasma yang telah dijanjikan oleh perusahaan sejak 3 tahun silam.
Kordinator Lapangan, Berdrianto menjelaskan aksi massa tersebut dilatar belakangi lantaran tidak kunjung direalisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari lahan HGU yang dikelola oleh PT TKA. Padahal, sejak 2021 lalu, pihak perusahaan telah menyanggupi pembangunan tersebut dan tertuang dalam Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMPTSP/X/2021 poin ketiga tertanggal 5 Oktober 2021.
"Kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Untuk itu PT TKA wajib merealisasikannya," ujarnya dalam aksi tersebut.
Dirincinya, luas HGU PT TKA mencapai 12.341,4583 hektare yang berada di wilayah Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar. Ini tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03. Dengan demikian maka kewajiban perusahaan untuk pembangunan plasma minimal
seluas 2.468,29166 hektare.
"Perusahaan telah diberikan kesempatan selama tiga tahun untuk menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat saat perusahaan mengajukan perpanjangan HGU pada tahun 2021. Namun hingga kini plasma belum juga diserahkan. Untuk itu sesuai dengan kesepakatan pada SK Bupati itu, maka kebun plasma harus dialokasikan dari kebun inti HGU PT TKA," tegasnya.
Selain itu, komitmen tersebut juga diperkuat melalui surat pernyataan Direktur PT TKA di hadapan notaris tentang kesanggupan membangun plasma 20 persen, serta Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022.
“Batas waktu tiga tahun sudah berakhir pada 5 Oktober 2025, namun hingga kini PT TKA belum menyelesaikan kebun plasma dan juga tidak menyerahkan lahan dari inti HGU,” kata Kuasa Hukum Masyarakat, Desri Yanri SH saat berbincang dengan elaeis.co, Selasa (13/1).
Sejatinya kata pria yang akrab disapa Rian itu, tuntutan masyarakat itu sederhana yakni pembangunan kebun plasma. Sebab sejak 30 Tahun PT. TKA berdiri di Asam Jujuhan, tidak ada sama sekali pembangunan plasma untuk masyarakat. Padahal regulasinya sudah jelas.
Untuk itu pihaknya mendesak PT TKA segera menyerahkan perkebunan masyarakat (plasma) minimal 20 persen yang dialokasikan dari inti HGU, dengan luas minimal 2.468,29166 hektare sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya, menuntut PT TKA menghentikan aktivitas yang berpotensi mencemari sungai serta meminta penindakan tegas atas dugaan pembuangan limbah yang merusak lingkungan.







Komentar Via Facebook :