https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Trik Licik Eksportir Sawit Terbongkar, Hasil Sulap HS Pajak Dikemplang 10 Kali Lipat

Trik Licik Eksportir Sawit Terbongkar, Hasil Sulap HS Pajak Dikemplang 10 Kali Lipat


Jakarta, elaeis.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengendus aksi curang sejumlah eksportir sawit yang nekat mengakali kewajiban pajak negara. 

Modusnya klasik, tapi dampaknya bikin geleng-geleng, laporan ekspor dimanipulasi seolah-olah barang yang dikirim keluar negeri adalah limbah sawit seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau fatty matter, padahal sebenarnya bukan. Tujuannya jelas menghindari pajak tinggi.

Temuan ini kembali mencuat setelah DJP menemukan indikasi kuat praktik under-invoicing, alias nilai ekspor dilaporkan jauh lebih rendah dari sebenarnya. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membeberkan bahwa pada 2025 terdapat 257 eksportir sawit yang diduga memakai modus “fatty matter” dengan nilai transaksi mencapai Rp2,08 triliun. Kalau dibiarkan, negara bisa tekor hingga Rp140 miliar.

“Bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang diduga di-under-invoicing,” ujar Bimo saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).

Cara kerja kecurangan ini tergolong rapi. Eksportir sengaja mengubah kode HS (Harmonized System) barang ekspor. Produk turunan sawit yang sebenarnya bernilai tinggi disulap di atas kertas menjadi POME atau fatty matter, komoditas berharga rendah supaya beban pajak yang harus dibayar ikut anjlok.

Bimo menambahkan, sepanjang 2025 saja ada sekitar 25 eksportir POME yang terdeteksi menggunakan pola serupa. Artinya, praktik ini bukan kasus terisolasi, tapi sudah menjadi “strategi” yang diwariskan antar pelaku usaha nakal.

Tak berhenti di situ. Dalam rentang 2021–2024, DJP menemukan 282 wajib pajak yang melakukan manipulasi serupa dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. Semuanya kini masuk radar Tim Penegakan Hukum DJP.

Bimo menegaskan bahwa DJP tak akan tinggal diam. Laporan lengkap sudah disampaikan ke Menteri Keuangan dan rencana penindakan mulai digulirkan.

“Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, kami bukper (pemeriksaan bukti permulaan) dan akan kami sidik sesuai kecukupan bukti awal,” tegasnya.

Dengan pengawasan makin ketat, DJP berharap praktik “sulap kode HS” tak jadi jurus sakti para eksportir nakal. Negara tak boleh terus-terusan dirugikan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :