https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

TNI Dilibatkan Tertibkan Kawasan Hutan, Selamat Ginting: Tidak Masalah

TNI Dilibatkan Tertibkan Kawasan Hutan, Selamat Ginting: Tidak Masalah

Selamat Ginting. Foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Penertiban kawasan hutan saat ini tengah digencarkan pemerintah Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah dibentuk dengan melibatkan personel TNI sebagai kekuatan inti.

Menurut Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, pelibatan personel TNI itu tidak menjadi masalah. Sebab ada permintaan bantuan dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.

“Artinya Kementerian Kehutanan merasa tidak mampu mengatasi persoalan tersebut. Apalagi dalam UU TNI pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI dapat dilibatkan untuk membantu kesulitan-kesulitan pemerintah pusat maupun daerah,” tuturnya saat berbincang dengan elaeis.co, Kamis (10/4).

Selamat menambahkan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan itu jelas mengatur posisi TNI yang dapat dilibatkan dalam mengatasi masalah tersebut. Bahkan ada posisi yang jelas disebutkan pada Perpres itu, seperti Menhan, Menhut, Panglima TNI, dan pejabat TNI lainnya, serta pejabat Kemenhut lainnya.

Menteri Pertahanan duduk sebagai ketua dan Panglima TNI sebagai wakil ketua II Pengarah Satgas PKH. Menteri Kehutanan selaku pemilik kewenangan kawasan hutan duduk sebagai anggota dalam struktur pengarah ini.

“Jadi cara berpikirnya bagaimana kolaborasi antar-instansi dapat mengatasi masalah bangsa. Tidak perlu selalu membuat dikotomi sipil-militer. Apalagi juga menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar, seperti mengambil alih hutan yang dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu seperti oligarki hitam (jahat),” bebernya.

Sementara, penggunaan senjata lengkap bahkan juga adanya senjata laras panjang dalam penindakan, menurut Selamat juga tidak mengarah pada intimidasi, malah dari pandangannya tidak ada hubungannya. Perlengkapan itu masih bagian dari penertiban sebab ada unsur para penegak hukum yang dilibatkan dalam satgas. Melibatkan polisi militer, kepolisian, polisi hutan, kejaksaan dan sebagainya.

“Ya tidaklah (intimidasi). Tidak ada hubungannya dengan intimidasi. Apalagi kepada rakyat, termasuk petani. Satgas ini kan mesti memberikan laporan kepada presiden,” terangnya.

Kendati begitu, Selamat menegaskan bahwa pemerintah harus membantu kesulitan-kesulitan rakyat, termasuk petani yang melakukan kegiatan ekonomi di areal kehutanan.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :