Berita / Kalimantan /
Tim Khusus Dibentuk Tangani Sengketa Lahan Antara Masyarakat 3 Kampung dengan PT SAA di Mahulu
Wabup Mahulu Yohanes Avun memimpin mediasi sengketa lahan masyarakat kampung dengan perusahaan sawit PT SAA. Foto: Prokopim/aim
Ujoh Bilang, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Tengah, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Drs Yohanes Avun MSi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahulu Dr Stephanus Madang menjumpai warga dari Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur dan memediasi sengketa lahan dengan perusahaan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA).
Warga dari tiga kampung itu sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan lahan yang telah digarap oleh perusahaan. Permasalahan muncul disebabkan oleh sejumlah masyarakat mengklaim lahan seluas 52 hektare yang bersertifikat hak milik, telah ditanami oleh perusahaan tanpa adanya kompensasi yang jelas.
Usai kegiatan mediasi tersebut, Wabup Mahulu menyampaikan bahwa sengketa lahan ini mencakup 52 hektare di mana diperkuat adanya masing-masing sertifikat hak milik masyarakat. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah seiring dengan proses verifikasi tim khusus yang dibentuk oleh Pemkab Mahulu.
“Dengan adanya tim ini, kita dan segenap masyarakat sangat berharap permasalahan lahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Wabup dalam keterangan Prokopim Mahulu yang dikutip Sabtu (9/8).
Wabup menambahkan, tim khusus yang telah dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan ini diketuai oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), drg Agustinus Teguh Santoso Madm Kes, dan melibatkan pihak DPRD Mahulu, kepolisian dan TNI, BPN, aparat kampung, kecamatan, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan.
“Kita terus dorong melalui tim ini, diharapkan paling lama sebulan ke depan sudah mulai bekerja. Mereka akan turun ke lapangan untuk memastikan kejelasan status lahan, sehingga memperoleh keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.
Wabup juga kembali menegaskan bahwa dengan adanya tim ini, tidak ada pihak yang boleh mencoba mengintervensi proses penyelesaiannya. “Ini negara hukum. Pemerintah harus tegas. Jangan sampai ada oknum yang mencoba mengganggu tim yang akan bekerja,” tandasnya.
Dalam kesempatan mediasi ini hadir juga Agustinus Teguh Santoso, pihak perusahaan diwakili Legal Manager PT SAA Rudi Ranaq, Ketua DPC Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu Masran Idar, Sejumlah Anggota DPRD Mahulu, Waka Polres Mahulu, TNI, aparat kampung dari tiga kampung dan masyarakat.







Komentar Via Facebook :