https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Tiga Warga Bartim Ditangkap, Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Barsel

Tiga Warga Bartim Ditangkap, Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Barsel

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea memberikan keterangan pers terkait penangkapan pembakar lahan. Foto: sb/Hms Res Bartim


Buntok, elaeis.co – Kepolisian Resor Barito Selatan (Polres Barsel), Kalimantan Tengah, mengamankan tiga orang warga Barito Timur (bartim) karena terlibat dalam tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jalan Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan.

Ketiga pelaku berinisial RA (42), RD (27), dan U (46), telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun kelapa sawit. Luas lahan yang dibakar diperkirakan mencapai lima hektare,” ujar Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea dalam keterangan pers dikutip Senin (11/8).

Pengungkapan kasus ini bermula dari pantauan hotspot melalui aplikasi BRIN Fire Hotspot milik BPBD yang mendeteksi titik panas di kawasan Desa Dangka pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, BPBD Barsel, Koramil Dusun Selatan, KPHP Barsel, serta MPA Desa Dangka langsung menuju lokasi.

Pada saat proses pemadaman sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan tiga orang pelaku berada di lokasi kebakaran dan mengakui bahwa mereka sedang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

“Tersangka mengaku telah mulai membakar sejak 23 Juli 2025, atas perintah seorang pemilik lahan berinisial PS, yang saat ini diketahui berdomisili di Provinsi Bali. Mereka diupah sebesar Rp 150.000 per hari,” terang Kapolres.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit chainsaw warna oranye merk New West, 1 korek api gas merk Nagoya, 1 jerigen 5 liter berisi 2 liter pertalite, 1 botol air mineral berisi oli bekas, 3 potongan kayu bekas terbakar, serta 1 unit handphone Oppo A3s warna merah.

Para pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasal berlapis terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

“Kami tegaskan, setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan secara ilegal akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini bagian dari komitmen kami dalam pencegahan karhutla di wilayah Barsel,” tutup AKBP Jecson.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :