https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Thailand Larang Sementara Ekspor, Harga Referensi CPO Indonesia Naik

Thailand Larang Sementara Ekspor, Harga Referensi CPO Indonesia Naik

CPO dikapalkan di pelabuhan. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co – Menteri Perdagangan menetapkan, pada periode Desember 2024, Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDPKS) sebesar USD 1.071,67/MT.

Nilai HR yang juga menjadi acuan penetapan Pungutan Ekspor (PE) ini naik USD 109,70 atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar USD 961,97/MT.

Penetapan HR ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit’ untuk periode1—31 Desember 2024.

Sedangkan penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 178/MT.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT.

“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam siaran pers dikutip Kamis (5/12).

Isy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober—24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 1.019,97/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.123,37/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.279,33/MT.

“Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber  harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.071,67/MT,” terang Isy.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 48/MT. Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO,” tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :