Berita / Sumatera /
Tersangka Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas Diserahkan ke JPU, Ada Mantan Gubernur
Pelaksanaan Tahap II tersangka kasus korupsi penerbitan izin kebun sawit di Musi Rawas. foto: ist.
Palembang, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Selatan (sumsel) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
"Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 lalu telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap lima orang tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (21/5).
Lima tersangka yang diserahkan yaitu RM, Bupati Musi Rawas periode 2005 hingga 2015, ES, Direktur PT DAM tahun 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008 sampai 2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008 sampai 2011, serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 hingga 2016.
Kelimanya berperan aktif dalam penerbitan izin ilegal atas lahan negara yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM).
Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.
“Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” terangnya.
Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin perkebunan sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu. PT DAM diduga menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
RM yang juga eks Gubernur Bengkulu diduga sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas penerbitan izin ilegal. ES berperan dalam penguasaan ilegal atas lahan negara, dibantu oleh SAI yang menerbitkan izin tanpa kewenangan.
Kemudian, AM turut memfasilitasi proses perizinan ilegal. Sedangkan BA yang juga mantan anggota DPRD Musi Rawas diduga memalsukan dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) dan memimpin Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), sehingga lahan negara seolah-olah milik masyarakat.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektar dan uang tunai sebesar Rp 61,3 miliar dari PT DAM. Lahan ini merupakan bagian dari kawasan hutan dan lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi negara.







Komentar Via Facebook :