https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Terbukti Korupsi Kredit Pertanian BRK Syariah di Bengkalis Rp5,27 M, Lima Terdakwa Masuk Bui

Terbukti Korupsi Kredit Pertanian BRK Syariah di Bengkalis Rp5,27 M, Lima Terdakwa Masuk Bui

Ilustrasi - KUR


Bengkalis, elaeis.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan bahwa kelima terdakwa korupsi pemberian kredit sektor pertanian dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Bengkalis bersalah. Para terdakwa divonis bervariasi sesuai tuntutan JPU. 

Seperti, Ketua KUD Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara Saharlis (eks pimpinan Capem Duri Hangtuah), Dedi Mulyadi (Kasi Bisnis), dan dua Account Officer, Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy, masing-masing dengan hukuman 14 hingga 16 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan majelis yang diketuai oleh Jonson Parancis ini pun mendapat apresiasi luas, termasuk dari para korban atau debitur.

Salah satunya Husnita, ibu rumah tangga yang menjadi salah satu dari 33 debitur terdampak dalam kasus penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan tahun anggaran 2021 ini.

“Kami para debitur mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ini bentuk keadilan yang kami tunggu. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa masyarakat kecil,” kata Husnita kepada wartawan, Kamis (19/6).

Husnita secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, beserta tim penyidik, yang dinilai telah bekerja keras mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Semoga Pak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan. Keberanian ini sangat berarti bagi kami rakyat kecil. Ini bukan semata tentang uang, tapi tentang keadilan,” ujar Husnita.

Menurutnya, para debitur awalnya mengajukan KUR untuk membangun usaha mandiri di bidang pertanian. Namun dalam praktiknya, dana justru diselewengkan oleh pihak koperasi tanpa sepengetahuan mereka. Dana dicairkan dan ditarik langsung oleh pelaku, sementara para debitur hanya dibebani tanggungan cicilan.

“Kami tidak pernah menerima uangnya. Semua langsung ditarik oleh oknum pengurus koperasi. Kami hanya ditinggalkan beban dan risiko hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp5,27 miliar berdasarkan audit lembaga terkait. 

Modus utama pelaku adalah penarikan dana kredit yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Mirisnya, agunan yang diajukan adalah tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan kredit.

Putusan ini disebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi penyimpangan dana publik dengan dalih pemberdayaan.

“Harapan kami, tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman, tapi sistemnya juga diperbaiki. Jangan sampai program KUR yang seharusnya memberdayakan rakyat, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri,” tutup Husnita.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :