https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Targetkan Percepatan PSR, Ini Langkah yang Harus Diambil Pemerintah

Targetkan Percepatan PSR, Ini Langkah yang Harus Diambil Pemerintah

Ilustrasi peremajaan sawit. (Internet)


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah kini tengah menggenjot capaian Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendukung target kelapa sawit berkelanjutan nasional. Salah satu bukti komitmen itu adalah revisi Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Dimana revisi itu menghasilkan terbitnya Permentan Nomor 19 Tahun 2022.

Regulasi ini tentu disambut hangat oleh petani. Sebab membebaskan petani dari persyaratan bebas lindung gambut dalam pengajuan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

"Penghilangan bebas lindung gambut dalam pengajuan PSR ini merupakan langkah yang tepat," ujar Sekjen Apkasindo Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe saat berbincang bersama elaeis.co, Senin (6/3).

Kata Sulaiman, memang ada beberapa aturan atau regulasi yang seharusnya dipangkas oleh pemerintah untuk mendukung target pemerintah. Malah pemerintah kini berencana akan menargetkan PSR sampai 200 ribu hektar, bukan 180 hektar tiap tahunnya.

"Adanya revisi tadi diharapkan PSR tercapai tiap tahunnya. Ini juga bukti bahwa pemerintah memikirkan perubahan," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memfokuskan pada instansi teknis yang terlibat PSR selain revisi Permentan tadi. Instansi teknis tadi perlu dipertimbangkan untuk dirampingkan.

Salah satunya yakni keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang justru membuat petani merasa ketakutan. "Ini kan sudah terjadi beberapa waktu lalu, petani takut untuk mengajukan PSR karena justru harus menjalani pemeriksaan. Seperti di Sulawesi Barat (Sulbar) lalu," bebernya.

Lalu lanjutnya, terkait aturan kawasan hutan. Menurutnya kebun yang masuk kawasan hutan sangat minim terjadi. Terlebih kebun yang sudah berusia 25-35 tahun. Menurutnya kala itu HPL masih sangat banyak. 

"Jadi kebun yang masuk dalam kawasan hutan tidak terlalu banyak. Apa lagi serta merta memang dalam kawasan hutan. Nah ini juga perlu pendalaman terutama kebun yah sudah berusia tua," tandasnya.

Komentar Via Facebook :