Berita / Nasional /
Tak Perlu Ada Satgas, Petani Minta Pemerintah Fokus pada Syarat PSR Saja

Ketua Aspekpir Kalbar, YS Marjitan. Foto: Syahrul/Elaeis
Jakarta, elaeis.co - Pembentukan gugus tugas dinilai petani akan sia-sia jika persyaratan untuk pengajuan peremajaan sawit rakyat (PSR) masih menyulitkan petani. Para petani kelapa sawit justru meminta pemerintah fokus dalam persyaratan saja.
"Maaf kita belum tau fungsinya," ujar Ketua Aspekpir Kalbar, YS Marjitan kepada elaeis.co, Kamis (25/5).
Menurutnya, dari pada menambah tenaga kerja baru, pemerintah seharusnya fokus dengan persyaratan pengajuan PSR saja. Jika persyaratan mudah dipenuhi maka tidak menutup kemungkinan minat dan capaian PSR tinggi.
"Gunakan tenaga yang ada yang mengerti persyaratan PSR, misalnya melibatkan lembaga pekebun yang berhubungan langsung dengan petani. Sebab lembaga pekebun juga mengerti situasi dan kondisi di wilayahnya," paparnya.
Selama ini, kata Marjitan, lembaga pekebun hanya sebagai iengusul, namun tidak dilibatkan langsung. Padahal sosialisasi PSR sangat penting untuk meningkatkan minat petani. Kemudian juga mengenai dana hibah dalam program PSR itu sendiri. Sebab besaran Rp30 juta/hektar masih belum mencukupi sampai tanaman sawit itu siap produksi.
"Pemerintah mungkin sudah punya kajian sendiri hingga membentuk Satgas ini. Namun akan lebih tepat sasaran jika Satgas itu direkrut dari lembaga pekebun setempat dan diberikan insentif," terangnya.
Cerita PSR, kata Marjitan, di wilayah Kalbar sudah mulai berjalan. Untuk persentasenya sebesar 45% khusus untuk perkebunan inti rakyat (PIR)
Namun, meski berjalan jumlahnya masih relatif rendah. Seperti di perkebunan inti rakyat (PIR). Banyak petani yang masih sayang untuk mengajukan peremajaan itu.
Ini dampak dari masih tingginya harga kelapa sawit. Sementara produksi kebun juga masih tergolong tinggi walau usia tanam sudah memasuki usia peremajaan.
"Banyak petani yang beralasan seperti itu. Tentu kita juga tidak bisa memaksakan selain memberikan pemahaman," ujarnya.
Situasi lain juga ada status PIR yang sudah berusia tua namun usia kelapa sawit dalam kebun itu masih muda. Ini juga mempengaruhi pendataan PSR tadi.
Komentar Via Facebook :