https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tak Hanya Pengawasan, PPBTPI Minta Pemerintah Harus Usut Tuntas Jual Beli Benih Abal-Abal Online

Tak Hanya Pengawasan, PPBTPI Minta Pemerintah Harus Usut Tuntas Jual Beli Benih Abal-Abal Online

Ketua Umum Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI), Badaruddin Puang Sabang. (Ist)


Jakarta, elaeis.co - Kementrian Pertanian (Kementan) berencana membentuk tim gugus tugas dalam pencegahan penjualan kecambah kelapa sawit secara online tanpa izin dari sumber benih resmi. Hal ini dilakukan untuk melindungi petani dari penjualan bibit abal-abal yang biasa dilakukan secara e-commerce tersebut.

Tim tersebut informasinya akan beranggotakan Ditjen Perkebunan,  Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit, Kemendag, bahkan juga Asosiasi Marketplace.

Menanggapi rencana itu Ketua Umum Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI), Badaruddin Puang Sabang mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung langkah tersebut. Mulai dari pengawasan hingga pengendalian terhadap peredaran benih kelapa sawit palsu termasuk membentuk gugus tugas pengawasan dan pengendalian benih sawit yang diedarkan secara on line ( e-commerce) maupun yang pemasarannya secara Konvensional.

"Yang terpenting adalah tindak lanjut dari hasil pengawasan atau temuan. Harus diselesaikan sampai tuntas. Misalnya mencabut izin usaha bagi perusahaan yang melakukan dan atau ditindaklanjuti secara pidana," paparnya kepada elaeis.co, Sabtu (17/2).

Menurutnya, Tim Gugus Tugas yang telah dibentuk harus melakukan pencegahan hingga di lapangan. Seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau petani kelapa sawit. Setidaknya menjabarkan bagaimana bibit unggul dan resmi itu. Sampai dengan bagaimana cara mendapatkannya.

"Perlu juga sosialisasi terhadap para pelaku usaha jual beli online," tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Apkasindo DPW Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berharap, dengan berjalannya pengawasan dan pengendalian bahkan juga pemberantasan jual beli bibit abal-abal secara online ini dapat mendukung tertatanya proses penyaluran benih bersertifikat.  Mulai dari produsen benih bahan tanam (kecambah), produsen benih pembesaran (penangkar) sampai kepada pekebun sebagai pengguna benih.

"Dengan begitu kita dapat memastikan bahwa benih yang digunakan oleh PSR adalah benih unggul, bersertifikat dan berlabel serta ketelusuran benih yang digunakan PSR Jelas," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :