Berita / Sumatera /
Tak Bertuan, Legislator Kuansing Ajak Babat Ribuan Hektar Sawit di Kawasan HPT
Hearing di Komisi II DPRD Kuansing membahas kebun sawit ilegal. foto: Hamdan
Teluk Kuantan, elaeis.co - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait membahas masalah ribuan hektar kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, mengatakan, RDP digelar untuk mengungkap cukong maupun korporasi yang mengelola kebun sawit tersebut.
Jalannya RDP sempat memanas karena dalam pembahasan bersama pihak terkait ternyata hamparan perkebunan kelapa sawit ini tidak bertuan alias tak jelas siapa pemiliknya.
"Ada perkebunan sawit yang luasnya ribuan hektar, namun tidak ada yang tahu pemiliknya. Berarti ini kebun tak bertuan, kita babat saja," tandasnya saat memimpin RDP tersebut.
Perkebunan sawit yang dimaksudnya itu terhampar di lima desa. Yakni Desa Inuman, Tanjung Medang, Serosa, Mudik Ulo dan Desa Sumpu.
Dia juga menyesalkan minimnya pejabat pemerintah yang menghadiri RDP. Hanya pihak Diskopdagrin Kuansing yang hadir, itupun diwakili kabid dan stafnya. Sementara itu, dewan mengundang beberapa pihak seperti pengelola kebun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Camat hingga lima Kepala Desa.
"Ini hearing menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat Kuansing. Tapi kita atas nama lembaga tidak dihargai," ucapnya geram.
Sementara itu, anggota Komisi II Syafriadi menegaskan bahwa status perkebunan sawit tersebut adalah ilegal. Dia meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kuansing untuk tidak menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan ilegal tersebut.
"Kami meminta kepada seluruh PKS di Kuansing untuk tidak menerima TBS dari kawasan tersebut karena perkebunan itu ilegal," tegasnya.
Ia mengusulkan kepada pimpinan Komisi II DPRD Kuansing supaya hearing ini dijadwalkan kembali, bila perlu dibentuk panitia khusus atau pansus sebagai bentuk keseriusan mengusut kasus dugaan perambahan kawasan hutan.
Politisi PDIP itu juga mewanti-wanti akan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan kebun di HPT itu.
"Kami akan laporkan masalah ini ke Bareskim dan Kejagung jika tidak ada iktikat baik dari pengelola perkebunan tersebut," tandasnya.







Komentar Via Facebook :