Berita / Peternakan /
Sudah Menyebar di 19 Provinsi, yang Terjangkit PMK Tak Hanya Sapi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta, elaeis.co - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk menangani dan mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, per 29 Juni 2022 PMK telah menyebar di 19 Provinsi.
Karena penyebarannya makin meluas, pemerintah melalui Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN memutuskan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional berdasarkan Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.
Saat ini penyakit PMK dilaporkan menyebar di 221 kabupaten/kota dengan jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan hari Rabu (29/06), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan pimpinan lembaga yang lain, membahas perkembangan upaya penanganan penyakit PMK. Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK.
“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” kata Airlangga dalam siaran pers Kemenko Perekonomian.
Saat ini PMK tidak hanya menjangkiti sapi, tapi juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi. Itu sebabnya pemerintah semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.
“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PC-PEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri,” kata Airlangga.
Juga sudah diterbitkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.
“Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan Inmendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” jelasnya.
Pada kesempatan rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan Struktur Organisasi Satgas di tingkat provinsi dan juga di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan unsur pemda, Polri, TNI, Asosiasi dan Pelaku Usaha, akademisi, serta unsur masyarakat lainnya.
Juga dipaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.
Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala Lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19.
Komentar Via Facebook :