https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Sudah Buka Ratusan Hektar, Warga Luwu Timur Gagal Berkebun Sawit, Malah Masuk Penjara

Sudah Buka Ratusan Hektar, Warga Luwu Timur Gagal Berkebun Sawit, Malah Masuk Penjara

Kawasan hutan produksi terbatas di Luwu Timur dirambah menjadi kebun sawit. foto: Gakkum KLHK


Jakarta, elaeis.co - Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM (40 th), yang beralamat di Tomoni Kabupaten Luwu Timur, dan NS (52 th), yang beralamat di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur. Keduanya ditahan terhitung mulai tanggal 28 Juli 2023. 

Kasus perambahan ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dari informasi ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan, pada tanggal 18 Juni 2023, tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan satu unit ekskavator merek Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan HPT. Alat berat itu diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.

"Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektar yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit. Tim operasi langsung mengamankan ekskavator tersebut dan mencari tahu siapa pemiliknya serta yang mengaku sebagai pemilik lahan," jelasnya melalui keterangan resminya, Minggu (30/7).

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM sebagai pemilik lahan atau pemodal dan NS sebagai penanggung jawab lapangan. Selanjutnya tim menangkap keduanya dan menyerahkan ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Dari hasil pulbaket ini, kemudian penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). "Setelah bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta menitipkannya di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur," sebutnya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat AM dan NS karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 milyar.

"Kami mengapresiasi kinerja cepat tim penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani proses kasus ini. Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya,” tutup Aswin.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :