https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sudah 300 Hektar Kebun Sawit Diajukan Ikut Program PSR di Pasbar

Sudah 300 Hektar Kebun Sawit Diajukan Ikut Program PSR di Pasbar

Kabid Perkebunan Disbun Pasbar, Afrizal. (Syahrul/Elaeis


Pasbar, elaeis.co - Hingga saat ini Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sudah ada 300 hektar kebun kelapa sawit milik masyarakat diajukan untuk mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kabid Perkebunan Disbun Pasbar, Afrizal mengatakan antusiasme petani cukup tinggi dalam pengajuan program PSR beberapa waktu belakangan ini. Katanya kebun tersebut diajukan oleh beberapa kelompok tani.

"Minatnya mulai bagus, ini juga berkat adanya revisi permentan yang menjadi persyaratan pengusulan PSR," ujarnya, Selasa (7/3).

Katanya, petani merasa sangat diberatkan dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi saat pengusulan PSR itu. Seperti surat bebas dari kawasan HGU instansi dari BPN. Kemudian juga surat bebas dari kawasan hutan lindung dari Kehutanan Wilayah II Medan.

"Petani sangat bersyukur dan apresiasi dengan revisi Permentan itu. Mereka mengatakan syarat itu menghambat petani untuk mengusulkan PSR. Akhirnya capaian PSR sangat rendah," jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Kementan melakukan revisi Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Dimana revisi itu melahirkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.

Regulasi ini tentu disambut hangat oleh petani. Sebab membebaskan petani dari persyaratan bebas lindung gambut dalam pengajuan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Komentar Via Facebook :