https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

STDB, Petani dan Pemerintah Sama-sama Butuh

STDB, Petani dan Pemerintah Sama-sama Butuh

Disbunnak Batola mengadakan sosialisasi agar petani lebih memahami pentingnya surat tanda daftar budidaya (STDB). Foto: Disbunnak Batola


Wanaraya, elaeis.co - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mengadakan sosialisasi agar petani lebih memahami pentingnya surat tanda daftar budidaya (STDB). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kolam Makmur, Kecamatan Wanaraya. tersebut diikuti 60 petani sawit.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan (disbunnak) Batola, Amina Oktriyana SHut, mengatakan, selama ini masih banyak petani yang belum memahami pentingnya STDB.

STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun yang mengusahakan 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit, dengan luas kurang dari 25 hektare. STDB secara teknis diterbitkan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian setelah melalui pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.

"Dasar pedoman penerbitan STDB dan bagaimana alur penerbitan diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PJ.400/2/2018," jelasnya dalam keterangan resmi Disbunnak Batola baru-baru ini.

Menurutnya, STDB sangat berguna baik bagi pemerintah maupun petani. Bagi pemerintah, STDB perlu untuk pendataan statistik dan identifikasi profil pekebun maupun lahan kebun milik masyarakat.

"Juga sebagai bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan kelapa sawit," sebutnya.

STDB juga menjadi bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit, dan data hasil panen.

"Bagi petani sendiri, STDB  perlu untuk persyaratan sertifikasi ISPO dan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang didanai BPDPKS," tambahnya.

Menurut Amina, sosialisasi STDB digelar di 5 kabupaten di Kalimantan Selatan. Empat kabupaten lainnya adalah Kotabaru, Tanah Bumbu, Pelaihari, dan Banjar.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :