Berita / Editorial /
Sontoloyo Bursa CPO
Pekerja wanita membawa biobag kompos untuk diaplikasikan di sekitar tanah. foto: dok. ANJ
Bursa Crude Palm Oil (CPO) yang digadang-gadang Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal launching pada Juni 2023 lalu, ternyata sontoloyo (tidak beres).
Boro-boro meluncur tepat waktu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ditugasi oleh Kemendag menghadirkan 'lapak' ekspor CPO itu justru mengumbar omongan yang membikin petani kelapa sawit gerah dan jengkel.
"Kami enggak mungkin saingan dengan MDEX. Mati kita kalau saingan, pasti kita kalah. Jadi, kami akan kolaborasi," kata Ketua Bappebti, Didit Noordiatmoko, seperti dilansir tempo.co akhir bulan lalu.
Tidak ada penjelasan kenapa kemudian isu Bursa CPO ini berbelok ke bursa milik Negeri Jiran itu. Sebelumnya, tak ada kesan bakal ada masalah. Bappebti telah pede dengan Bursa CPO nya.
Belum lekang ngiang 'ketakutan' terhadap MDEX itu, peluncuran Bursa CPO ini makin sontoloyo saat Didid mengatakan bahwa tenggat yang dibikin tadi delay lantaran terpengaruh dengan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang sedang bermasalah dengan hukum.
"Berita belakangan tentang CPO di Kejaksaan membuat kami harus lebih hati-hati," kata Didid saat konfrensi pers di Jakarta empat hari lalu.
Alasan ini tentu makin membikin tak masuk akal. Sebab kalau persoalan hukum yang melilit CPO yang membuat Bappebti harus hati-hati, mestinya alasan itu telah diucapkan jauh-jauh hari. Bukan setelah tenggat pelucuran Bursa CPO itu delay. Sebab persoalan hukum CPO sudah terjadi sejak tahun lalu.
Di cnbcindonesia.com empat hari lalu, Didid kembali menghamburkan isyarat pede. Dia bilang bahwa Permendag yang jadi landasan hukum soal Bursa CPO itu sudah ditelaah, bahkan sudah sampai ke meja Kemenkumham. Intinya Bappebti sudah sangat siap meluncurkan Bursa CPO itu.
Tapi di sela kata siap itu, cerita baru muncul pula. Bahwa Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Komoditi Derivatives Indonesia, akan menjadi 'pemain' Bursa CPO itu.
"Keduanya jadi Bursa CPO. Nanti akan terus kita evaluasi mana yang paling siap," kata doktor ilmu administrasi Universitas Brawijaya ini, pede.
Kalau dirunut lagi ke belakang tentang niat pendirian Bursa CPO ini, makin ragam sebenarnya keanehan yang muncul. Pertama, yang bakal diperdagangkan di Bursa CPO itu ternyata hanya barang yang berkode HS 1511.10.00.
Merujuk pada kode barang ekspor yang dibikin oleh Kementerian Keuangan, yang punya kode HS 1511.10.00 itu cuma CPO.
Kalau itu saja yang mau diperdagangkan, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebutkan bahwa sejak tahun 2021, jumlah CPO yang diekspor sudah tidak seberapa. Tahun 2021 hanya 2,482 juta ton, tahun lalu naik menjadi 3,583 juta ton.
Angka ini masih enggak jauh-jauh amat dari produksi tahunan PTPN yang mencapai 3 juta ton. Dan angka ekspor CPO tadi malah masih lebih kecil ketimbang angka ekspor Oleokimia yang sudah di atas 4 juta ton.
Dibandingkan dengan ekspor olahan, ekspor CPO justru semakin enggak ada apa-apanya. Sebab tahun 2021 saja, ekspor olahan sudah di angka 25,481 juta ton, tahun lalu 21,519 juta ton.
Maka menjadi aneh kalau Bursa CPO didirikan hanya untuk mengutak-atik ekspor yang enggak seberapa itu. Ada apa?
Kalau niatnya untuk lebih mendongkrak pendapatan negara dan harga sawit petani, kayaknya belum tentu. Sebab banyak yang justru menganggap kalau Bursa CPO ini justru akan menambah beban.
Itu pula yang membikin Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengingatkan pemerintah agar hati-hati mendirikan Bursa CPO itu. Biar enggak membikin pengeluaran eksportir semakin membengkak.
Soalnya kata Eddy, selama ini eksportir sudah harus menanggung Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).
Kalau untuk mendongkrak pendapatan negara, ini juga diragukan. Sebab Peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar sesungguhnya sudah jelas.
Pakai skema referensi harga dari tiga sumber harga; Malaysia, Rotterdam dan Indonesia (KPBN). Dua sumber harga yang lebih tinggi, itu yang jadi patokan. Clear!
Lantas kenapa harga di Bursa lebih tinggi ketimbang harga KPBN? Agaknya ada baiknya disimak penjelasan Eddy ini;
Harga yang terbentuk di bursa berjangka komoditas adalah harga murni, harga sebelum dikenakan BK, PE, biaya asuransi dan transportasi.
Kalau harga CPO di bursa tinggi dan itu dijadikan harga referensi, maka BK dan PE akan bertambah tinggi.
Ini beda dengan harga di pasar lelang CPO dalam negeri yang selama ini dilakukan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Pembentukan harga CPO di KPBN lebih rendah lantaran sudah memperhitungkan BK, PE dan pelabuhan pengiriman. Hhhmmm...
Kalau saja pemerintah mau, mestinya yang diberesi itu adalah sektor hulu dan pengolahan. Sebab di zona inilah sekarang petani sawit yang menguasai 42 persen dari 16,38 juta hektar kebun sawit itu menjerit.
Di hulu, petani menjerit lantaran kebun sawitnya banyak yang 'dijarah' atas nama kawasan hutan. Yang tak bermasalah dengan itu, menjerit pula olah susahnya transportasi ulah jalan yang bak kubangan.
Sementara di sektor pengolahan, petani dibikin menjerit olah harga dan potongan timbangan TBS suka-suka. Belum lagi hitungan Indeks K yang tak jelas ujung pangkalnya.
Satu lagi; petani menjerit oleh mandatori Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang akan berlaku tahun 2025. Mereka makin menjerit sepulang dari hajatan di Kuala Lumpur lantaran mendengar Negeri Jiran itu membiayai MSPO --- di Indonesia ISPO --- petaninya.
Kalau hanya untuk mengurusi ekspor CPO, sementara agaknya masih bisalah memakai KPBN. Selain milik negara, pengalamannya juga sudah panjang. Kalau ada yang kurang tentang pola lelangnya, ya diperbaiki.
Jangan malah memunculkan lapak saingan sesama plat merah yang malah berujung sontoloyo. Ah, aya-aya wae ah...







Komentar Via Facebook :