Berita / PSR /
Soal Kejanggalan Replanting Sawit di Teluk Merbau Siak, Jaksa Mulai Panggil Sejumlah Pihak
Dugaan bibit kelapa sawit yang ditanam di lahan yang telah diremajakan oleh Kelompok Tani Setia Rukun. Dok.Istimewa
Siak, elaeis.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mulai memanggil sejumlah pihak terkait kejanggalan replanting atau peremajaan sawit di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Untuk mengungkap kejanggalan replanting sawit ini, tidak hanya Kelompok Tani Setia Rukun, Jaksa juga dikabarkan memanggil pihak KUD Karya Maju dan Dinas Pertanian Siak untuk dimintai konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Berita Terkait: Cerita Replanting Sawit di Teluk Merbau Siak: Dapat Dana Miliaran Dari Pusat, Bibit Terkesan Asalan
Sebab, lahan kebun sawit masyarakat yang masuk ke dalam Kelompok Tani Setia Rukun tidak jauh dari lahan KUD Karya Maju di wilayah Kecamatan Dayun.
"Sejumlah pihak sudah kita minta keterangan. Perkembangannya akan kita infokan," kata Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik kepada elaeis.co, kemarin.
Dari informasi yang didapat, kejaksaan mulai mengusut kasus replanting sawit Kelompok Tani Setia Rukun dari 2017. Kuat dugaan pihak ketiga pelaksana replanting sawit yakni CV ISHOKU, merupakan milik ketua kelompok tani.
Perusahaan itu lah yang berkerja dari awal mulai dari membereskan tanaman tua hingga menanam sawit baru.
Kelompok Tani Setia Rukun ini memanfaatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Jika merunut aturan baru BPDP, program PSR dibantu Rp60 juta per hektar atau naik dari tahun-tahun sebelumnya Rp30 juta per hektar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Siak, M Ihsan juga mengaku telah dipanggil oleh tim penyidik Kejari Siak untuk dimintai keterangan terkait permasalahan replanting sawit tersebut.
"Iya. Saya sudah dipanggil dimintai konfirmasi terkait hal itu," ujarnya lewat telepon seluler, Minggu lalu.







Komentar Via Facebook :