Berita / Nasional /
Soal HGU Masuk Kawasan Hutan, Pakar: Melanggar Konstitusional
Dr Sadino. (Ist)
Jakarta, elaeis.co - Hingga saat ini hitungan pemerintah ada 3,3 juta hektar kebun kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan. Sementara 2 November 2023 ini, adalah batas perusahaan atau petani untuk melaporkan lahan yang kiranya masuk dalam kawasan hutan tersebut.
Tidak sedikit pula, kebun yang sudah dilengkapi dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) masuk dalam kawasan hutan klaim pemerintah itu. Tentu hal ini mendapat sorotan sejumlah pihak.
Pakar Hukum Kehutanan, DR Sadino menilai memasukkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) ke dalam kawasan hutan merupakan tindakan yang melanggar konstitusional atau melanggar aturan.
Menurutnya, lahan yang sudah HGU seharusnya dikeluarkan dari jumlah 3,3 juta hektar kawasan hutan yang diklaim pemerintah. Sebab HGU itu didapat secara legal dan sah. Artinya tidak boleh dibenturkan dengan kawasan hutan.
"HGU batal atau gugur sebab habis waktunya. Atau tidak dikelola dengan baik atau dicabut atas keputusan pengadilan. Jadi tidak ada surat keputusan (SK)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Kamis (2/11).
Apalagi, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, juga disebutkan bahwa kawasan kehutanan yaitu wilayah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan hutan.
Artinya, lanjutnya, kawasan hutan yang hanya ditunjuk, tentu tak mempunyai kepastian hukum bila belum ditetapkan. Apalagi kawasan hutan yang ditunjuk masuk ke dalam lahan sawit yang sah bersertifikat HGU.
"Praktik ini lah yang melanggar hak konstitusional warga negara," imbuhnya.
Kemudian, kata dia, HGU harus dikeluarkan dari daftar kawasan hutan lantaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110 A, hanya mensyaratkan izin lokasi atau IUP. "Jadi yang namanya hak atas tanah harusnya out secara hukum,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :