https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Soal Harga Pembelian TBS Petani, Gubernur Syamsuar Ingatkan 285 Perusahaan Sawit di Riau

Soal Harga Pembelian TBS Petani, Gubernur Syamsuar Ingatkan 285 Perusahaan Sawit di Riau

Ilustrasi-petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: SAHRIL


Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau, Syamsuar kembali mengeluarkan surat edaran mengenai implementasi penerapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun. 

Surat yang ditandatangani Gubernur Riau pada 24 Januari 2023 itu ditujukan untuk 285 pimpinan perusahaan sawit yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Riau. 

Dalam surat itu, Syamsuar meminta kepada seluruh pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang telah bermitra dengan petani, agar melakukan pembelian TBS dengan harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga. 

"Seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit dalam melakukan pembelian TBS pekebun mitranya harus mengacu pada harga pembelian TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau melalui tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Riau," begitu isi surat dengan nomor 526/DISBUN/1050 itu. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 (Permentan 01/2018) tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun pada Bab IV pasal 11 dan Bab V pasal 13. 

Para perusahaan mitra yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 19 Permentan 01/2018 dan juga pasal 18 Pergubri Nomor 77 Tahun 2020.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :