https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Soal Biodiesel, Uni Eropa Ngotot Banding Putusan WTO, Indonesia Gerah!

Soal Biodiesel, Uni Eropa Ngotot Banding Putusan WTO, Indonesia Gerah!

Ilustrasi - Aprobi


Jakarta, elaeis.co - Ketegangan diplomatik kembali menyeruak di meja perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia melayangkan protes keras setelah Uni Eropa (UE) nekat mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam kasus countervailing duties (CVD) biodiesel. 

Putusan panel yang diumumkan pada 26 September 2025 sejatinya memenangkan Indonesia. Namun, bukannya menerima dengan lapang dada, UE justru melayangkan banding ke Badan Banding WTO yang ironisnya saat ini sedang lumpuh alias tidak berfungsi (appeal into the void).

“Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan, Sabtu (4/10). 

Perseteruan Indonesia–UE dalam isu biodiesel bukan barang baru. Sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan alias CVD sebesar 8–18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia. Alasannya, Jakarta dituding memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri biodiesel Eropa.

Tak terima dicap “nakal”, Indonesia langsung menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Butuh waktu dua tahun hingga akhirnya Panel WTO pada Agustus 2025 mengetuk palu: Indonesia menang dalam kasus DS618.

Sayangnya, alih-alih menghormati putusan tersebut, UE justru memilih jalur banding. Sebuah langkah yang menurut Indonesia tidak hanya kontraproduktif, tapi juga mengaburkan semangat keadilan dalam perdagangan global.

Mendag Budi Santoso menyayangkan strategi “ulur waktu” UE. Pasalnya, Badan Banding WTO yang seharusnya memproses kasus tersebut kini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat terhadap pengisian anggota. Tanpa kuorum minimum, banding praktis tidak bisa berjalan.

“Banding memang hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO,” tegas Budi.

 

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam. Meski tetap menghormati hak prosedural UE, Jakarta mendesak agar putusan panel segera diadopsi demi menjaga keadilan dan kepastian hukum internasional.

“Selanjutnya, Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE,” tandas Budi.

Langkah “ngeyel” UE inilah yang membuat suhu diplomasi kian panas. Alih-alih menyudahi sengketa dengan elegan, Eropa justru dianggap sedang bersembunyi di balik prosedur banding yang macet. Sementara itu, Indonesia menegaskan akan terus melawan segala bentuk diskriminasi dagang yang menghambat produk hijau tanah air menembus pasar global.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :