Berita / Serba-Serbi /
Seorang PMI Asal Sumbar Diduga Korban TPPO di Myanmar, Disnakertrans Surati Sejumlah Pihak
Padang, elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyurati sejumlah pihak di Jakarta terkait nasib seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumbar di Myanmar.
PMI atas nama Muhamat Usni Sabil berusia 28 tahun yang berasal dari Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, itu diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dalam surat tertanggal 5 Mei 2023 yang dialamatkan ke sejumlah pihak di Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Negeri itu pada intinya meminta bantuan pihak-pihak yang disurati untuk memulangkan Sabil ke Tanah Air.
Kepala Disnakertrans Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. kepada elaeis.co, Jumat (5/5), mengatakan surat itu pada dasarnya untuk menindaklanjuti pengaduan Dewi Murni ke Disnakertrans Sijunjung.
"Dewi Murni adalah ibu dari Muhamat Usni Sabil," ujar Kadisnakertrans Nizam kepada elaeis.co melalui sambungan telepon.
Mengutip pengaduan Dewi Murni, yang juga dituangkan di dalam surat ke para pihak di Jakarta itu, menurut Nizam, keluarga mengaku sudah kehilangan kontak dengan Sabil sejak 13 hari terakhir.
"Keberadaan PMI itu sedang ditahan dan disekap di Myanmar," tulis Nizam dalam suratnya, sambil menambahkan keluarga sudah memohon ke banyak pihak untuk pemulangan Sabil ke Tanah Air.
Informasi dari keluarganya menyebutkan, Sabil berangkat ke Myanmar melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Jakarta bersama Bayu, rekan sesama PMI ke negara yang sama.
Komentar Via Facebook :