https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Self Reporting Lahan Sawit akan Dicek dengan Teknologi Citra Satelit

Self Reporting Lahan Sawit akan Dicek dengan Teknologi Citra Satelit

Ilustrasi citra dari konstelasi satelit Pleiades Neo. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian pada 2 November 2023.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mendukung keberadaan satgas dalam percepatan penanganan tata kelola industri kelapa sawit. "BRIN akan mendukung dalam bentuk penyediaan dan teknologi pengolahan citra satelit untuk memantau tutupan lahan kelapa sawit yang ada saat ini," kata Handoko dalam keterangan resminya, kemarin.

Cikal bakal pembentukan satgas ini sebenarnya adalah kelangkaan minyak goreng curah yang berdampak kerugian pada masyarakat pada awal 2022 lalu. Menko Marinves Luhut Panjaitan kala itu juga meminta BPKP melakukan audit terhadap industri kelapa sawit secara keseluruhan dari hulu hingga hilir.

BPKP menemukan beberapa temuan, mulai dari masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi, hingga produk turunan CPO.

Pada 2021, diketahui tutupan kelapa sawit menggunakan citra satelit seluas 16,8 juta hektar. Dari luasan tersebut, 10,4 juta hektar merupakan perkebunan swasta dan nasional. Sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Dari total lahan sawit tersebut, 3,3 juta hektar berada dalam kawasan hutan.

Hasil audit juga menemukan banyak perusahaan ternyata belum memiliki izin, seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan hak guna usaha (HGU).

Inilah yang kemudian membuat presiden membentuk satgas yang mendorong agar setiap pelaku usaha melengkapi izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu, satgas meminta semua pelaku usaha baik dari perusahaan, koperasi, maupun rakyat, melakukan pelaporan mandiri (self reporting) atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki. Pelaporan dilakukan melalui website SIPERIBUN.

Data yang dimasukkan lewat mekanisme self reporting itulah nantinya yang akan di-crosscheck dengan citra satelit dan drone.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :