Berita / Serba-Serbi /
Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit Didatangi Polisi, ada Apa?
Polsek Batin VIII mendatangi sejumlah pabrik kelapa sawit menyosialisasikan larangan melintas di jalan untuk sementara waktu. Foto: Humas Polres Sarolangun
Sarolangun, elaeis.co - Supir truk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan truk batu bara di wilayah Provinsi Jambi sementara menganggur. Pasalnya, terhitung sejak 12 hingga 15 Oktober 2022, truk-truk tonase besar dilarang melintas di jalan lintas Sumatera di Provinsi Jambi. Saat ini banyak ruas jalan sedang diperbaiki.
Instruksi penghentian mobilitas sementara tersebut diatur lewat surat edaran (SE) Gubernur Jambi. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul kemacetan parah di sejumlah ruas jalan menuju Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muaro Jambi beberapa hari lalu.
Melaksanakan instruksi itu, di Kabupaten Sarolangun, Polsek Batin VIII mendatangi sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menyampaikan SE tersebut. Kapolsek Batin VIII AKP Yawan Feriandy MH beserta anggotanya melakukan patroli dialogis ke PT KDA, PT SSN dan PT SGP dengan pola sosialisasi dan himbauan kepada para supir.
Dialog juga dilakukan dengan para sopir truk di area antrian pengisian CPO di Kecamatan Batin VIII.
Kasi Humas Polres Sarolangun, Iptu Rindradi, mengatakan, dalam kegiatan patroli itu para supir angkutan CPO yang sedang istirahat di area parkir maupun area di stasiun pengisian CPO diingatkan agar mematuhi peraturan tentang lalu lintas.
"Juga diminta memperhatikan muatan CPO agar tidak melebihi kapasitas muatan kendaraannya," katanya, Jumat (14/10).
Para supir juga dinasehati agar tidak mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan. "Petugas juga meminta para supir mematuhi SE Gubernur Jambi tentang angkutan batu bara dan CPO," tukasnya.







Komentar Via Facebook :