https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sebentar Lagi Ada Jembatan Timbang Khusus Truk TBS, ini Sebabnya

Sebentar Lagi Ada Jembatan Timbang Khusus Truk TBS, ini Sebabnya

Truk pengangkut TBS kelapa sawit melintas di Jl. WR Supratman Kota Bengkulu. Foto: Sangun/elaeis.co


Bengkulu, elaeis.co - Truk pengangkut tandan buah segar (TBS) yang melintas di jalan raya Kota Bengkulu banyak yang melanggar ketentuan ukuran dan beban atau over dimention over load (ODOL). Itu terbukti saat Dinas Perhubungan (dishub) Provinsi Bengkulu menggelar razia ODOL di beberapa titik.

Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi MSi mengungkapkan, truk TBS yang melanggar ODOL telah menyebabkan sejumlah kerugian seperti infrastruktur jalan yang cepat rusak dan kecelakaan lalu lintas.

"Dampaknya merugikan negara dan masyarakat," kata Agus, kemarin.

Menurutnya, pemerintah daerah dirugikan hingga ratusan miliar setiap tahunnya hanya untuk memperbaiki jalan. Sebagai solusinya, pihaknya tengah menyusun peta jalan menuju Bengkulu bebas ODOL 2023, salah satunya mengajukan anggaran untuk pembangunan jembatan timbang bagi truk angkutan TBS kelapa sawit.

"Kita harapkan jembatan timbang tersebut nantinya bisa mencegah adanya truk TBS kelapa sawit yang membawa muatan berlebih," ujarnya.

Dishub Bengkulu telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Lampung untuk penyediaan alat timbang tersebut.

“Ada perbedaan spesifikasi truk ODOL di Bengkulu dengan daerah lain. Jadi, jembatan timbang untuk angkutan TBS kelapa sawit itu spesifikasinya berbeda, makanya kami perlu koordinasi," jelasnya.

Terkait penindakan hukum bagi truk TBS ODOL, Agus mengaku belum bisa melakukan tindakan tegas karena masih terkendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Belum ada, penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya. Namun ke depan penyediaan alat timbang dan personil PPNS diharapkan segera terealisasi atau aturan bisa ditegakkan dan keselamatan pengguna jalan lebih terjaga," tuturnya.

Dia mengingatkan pelaku usaha angkutan bersiap-siap jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023. “Jangan membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL,” pesannya.

"Dishub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk yakni seperti penggunaan kapal," tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :