https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Sawit Watch: UU Ciptaker Bikin Perusahaan Sawit Ilegal Cukup Bayar Denda, Petani Malah Disikat Satgas

Sawit Watch: UU Ciptaker Bikin Perusahaan Sawit Ilegal Cukup Bayar Denda, Petani Malah Disikat Satgas


Jakarta, elaeis.co - Kebijakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) kembali jadi sorotan. Menurut Sawit Watch, aturan ini justru bikin perusahaan sawit ilegal bisa tetap beroperasi cukup dengan bayar denda, sementara petani kecil yang hidup di kawasan hutan malah terdampak penertiban Satgas PKH.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menegaskan, skema ini sangat merugikan masyarakat kecil. “Perusahaan besar tinggal bayar denda administratif, lahan hutan tetap bisa dipakai untuk bisnis sawit. Sementara petani yang menanam sawit untuk kebutuhan hidup sehari-hari justru kena gusur,” ujarnya.

Surambo membedah, UU Ciptaker, lewat Pasal 110 a dan 110 b, memang memberikan “jalan legal” bagi perusahaan yang sudah beroperasi di hutan tanpa izin. Mereka diberi waktu tiga tahun untuk melengkapi persyaratan dan membayar denda, sehingga bisnis tetap jalan. Ini artinya, sawit ilegal bisa berubah legal dengan biaya tertentu, sementara rakyat kecil tak punya pilihan serupa.

Menurut catatan Sawit Watch, dari total 17,3 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia, sekitar 3,3 juta hektar berada di kawasan hutan, masuk kategori ilegal karena melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Kehutanan. Dari angka itu, per 1 Oktober 2025, Satgas PKH mengklaim “menguasai kembali” lahan, tapi setengahnya atau 1,5 juta hektar justru diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.

Surambo menegaskan, fenomena ini menunjukkan ketimpangan nyata. “Yang jelas dilindungi justru perusahaan besar. Petani kecil yang bergantung pada lahan hutan jadi korban, kehilangan tanah dan mata pencaharian,” katanya.

Praktik ini pun menimbulkan pertanyaan soal tujuan penertiban sawit. UU Kehutanan dan UU P3H mestinya melindungi hutan dan masyarakat lokal, tapi kenyataannya Satgas PKH justru memfasilitasi perusahaan besar. Alih-alih menegakkan hukum, pemerintah terlihat memberi jalan mudah bagi bisnis besar, sementara rakyat kecil hanya bisa menonton.

Kasus ini menegaskan kritik Sawit Watch, dimana UU Ciptaker mempermudah perusahaan sawit ilegal tetap beroperasi dengan membayar denda, tapi petani kecil yang hidup dari lahan justru terusik, digusur, dan tak memiliki perlindungan hukum.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :