Berita / Pojok /
Sawit Bukan Masalah Utama Jawa Barat
Ilustrasi AI oleh penulis
Oleh: Dimas H. Pamungkas*)
Terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tanggal 29 Desember 2025 yang mengarahkan pembatasan penanaman kelapa sawit menunjukkan kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap isu lingkungan di satu sisi, namun dalam perspektif kebijakan publik, ketegasan regulasi tersebut tidak tepat sasaran. Pertanyaan kuncinya bukan seberapa keras kebijakan dibuat tetapi, apakah kebijakan tersebut sudah benar-benar menyentuh permasalahan utama terkait daya dukung wilayah di Provinsi Jawa Barat ?
Dalam perspektif kebijakan publik, pelarangan terhadap satu komoditas—terlebih komoditas strategis nasional—harus diuji secara rasional, berbasis data, dan proporsional. Tanpa landasan tersebut, kebijakan berisiko salah fokus: mengurusi sektor dengan kontribusi risiko yang sebenarnya kecil, sementara persoalan struktural yang berdampak jauh lebih besar justru luput dari perhatian.
Meluruskan narasi: sawit dan kesalahan persepsi kebijakan
Salah satu narasi yang diduga digunakan oleh Gubernur Jawa Barat untuk membenarkan pembatasan bahkan pelarangan sawit adalah tudingan bahwa kebun sawit menjadi penyebab utama banjir dan banjir bandang. Narasi ini berulang kali muncul di media sosial dan opini publik, termasuk saat banjir besar melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025. Namun ketika klaim tersebut diuji dengan data spasial dan fakta lapangan, narasi tersebut tidak berdiri secara ilmiah.
Data sebaran kebun sawit berdasarkan elevasi menunjukkan bahwa sebagian besar kebun sawit di Sumatera tidak berada di kawasan hulu DAS, punggungan bukit, maupun zona pegunungan yang secara hidrologis berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama. Di Aceh, luas kebun sawit yang berada di atas ketinggian 400 mdpl hanya sekitar 1,44 persen. Di Sumatera Utara 1,6 persen, di Sumatera Barat 2,67 persen, sementara di Riau tidak ada sama sekali kebun sawit yang berada di atas ketinggian tersebut. Jika dirata-ratakan pada keempat provinsi itu, proporsi kebun sawit di kawasan >400 mdpl hanya sekitar 0,8 persen.
Dengan komposisi tersebut, secara statistik dan ekologis luas kebun sawit di kawasan hulu DAS sangat kecil dan tidak signifikan untuk memicu perubahan tutupan lahan skala besar di wilayah hulu. Tuduhan bahwa sawit secara sistemik merusak daerah tangkapan air dan menjadi penyebab utama banjir tidak sejalan dengan struktur spasial aktual perkebunan sawit di lapangan.
Fakta lapangan turut memperkuat kesimpulan ini. Pada peristiwa banjir bandang di Sumatera, tidak ditemukan pohon sawit yang hanyut bersama gelondongan kayu di sungai-sungai yang menerjang pemukiman warga. Material yang terbawa arus didominasi oleh kayu hutan dan longsoran tanah, bukan batang sawit—indikasi kuat bahwa sumber gangguan berasal dari kawasan hulu berhutan dan lereng yang mengalami longsor, bukan dari kebun sawit di dataran rendah.
Analisis citra satelit sebelum dan sesudah peristiwa banjir besar pada akhir November 2025 juga menunjukkan adanya perubahan tutupan yang nyata di kawasan hutan, berupa longsoran, bukaan tanah, dan kerusakan vegetasi akibat curah hujan ekstrem. Temuan ini mengindikasikan bahwa intensitas hujan yang luar biasa telah melampaui kapasitas daya dukung alami wilayah, memicu peningkatan debit sungai secara drastis dan berujung pada banjir bandang di wilayah hilir.
Fakta-fakta tersebut memperjelas bahwa banjir ekstrem tidak dapat direduksi secara simplistik menjadi isu sawit. Menyalahkan sawit secara serampangan bukan hanya keliru secara ilmiah, tetapi juga berisiko mengalihkan perhatian kebijakan dari persoalan yang lebih fundamental: kerentanan hidrologis wilayah, degradasi kawasan hulu, perubahan iklim, serta pengelolaan dan pengawasan pada pemanfaatan ruang dan DAS yang belum optimal.
Fakta empiris: skala sawit Jawa Barat sangat kecil
Jika kekhawatiran lingkungan menjadi dasar kebijakan di Jawa Barat, maka diskusi juga harus bertumpu pada data wilayah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas tutupan sawit di Provinsi Jawa Barat hanya sekitar 14.997 hektare yang tersebar di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Subang.
Dibandingkan dengan luas daratan Jawa Barat yang mencapai lebih dari 3,53 juta hektare, sawit hanya mencakup sekitar 0,4 persen jauh lebih kecil dibandingkan perkebunan lainnya yang mencapai 6,7 persen atau sekitar 235 ribu hektare, apalagi jika dibandingkan dengan pertanian lahan kering dan sawah yang hampir setengah provinsi Jawa Barat, sangat tidak signifikan.
Selain itu, secara biofisik, kebun sawit di Jawa Barat juga tidak berada pada kawasan sensitif: semua berada di bawah 400 mdpl, tidak pada lereng ekstrem di atas 25 derajat, dan tidak berada di zona konservasi kritis. Dengan parameter tersebut, sulit secara objektif menempatkan sawit sebagai ancaman ekologis utama provinsi.
Masalah sebenarnya: tekanan tutupan lahan non-sawit
Tekanan utama terhadap daya dukung lingkungan Jawa Barat justru datang dari perubahan tutupan lahan non-sawit yang berlangsung masif dan lintas sektor: ekspansi kawasan terbangun dan perumahan di wilayah resapan air, alih fungsi lahan pertanian pangan, perkembangan kawasan wisata tanpa kendali daya dukung, industrialisasi yang melampaui kapasitas tata ruang, serta degradasi daerah aliran sungai.
Fenomena banjir, longsor, krisis air, dan penurunan kualitas lingkungan di Jawa Barat lebih berkorelasi dengan persoalan-persoalan tersebut dibandingkan dengan keberadaan sawit. Dalam konteks ini, menjadikan sawit sebagai fokus utama kebijakan justru berpotensi mengaburkan persoalan inti daya dukung wilayah.
Negara sudah menyediakan instrumen pengelolaan sawit
Dari sisi kebijakan nasional, sawit telah berada dalam kerangka tata kelola yang jelas melalui sistem ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 dan Permentan 33/2025. Kerangka ini mencakup kepatuhan tata ruang, perlindungan kawasan lindung, konservasi tanah dan air, serta perlindungan hak masyarakat.
Dengan demikian, tidak terdapat kekosongan regulasi yang mengharuskan pemerintah provinsi mengambil langkah pelarangan komoditas. Peran yang lebih tepat adalah memastikan implementasi standar nasional berjalan efektif di wilayahnya.
Menata ulang prioritas kebijakan Jawa Barat
Jika pemerintah provinsi benar-benar ingin memperkuat agenda lingkungan secara substantif, maka fokus kebijakan yang lebih tepat adalah penertiban kawasan terbangun, pengendalian alih fungsi lahan, pemulihan DAS dan kawasan kritis, serta penegakan tata ruang berbasis daya dukung ekologis.
Dalam kerangka ini, sawit seharusnya diposisikan sebagai isu sektoral biasa, cukup diatur melalui instrumen nasional yang sudah tersedia, tanpa menyita energi kebijakan secara berlebihan.
Penutup
Kebijakan lingkungan yang efektif tidak ditentukan oleh kerasnya larangan, melainkan oleh ketepatan dalam membaca sumber masalah dan keberanian menetapkan prioritas. Data dari Sumatera hingga Jawa Barat menunjukkan bahwa sawit bukan faktor dominan yang menekan daya dukung ekologis wilayah. Menjadikannya sebagai sasaran utama kebijakan justru berisiko meleset dari persoalan yang sesungguhnya.
Menghadapi tantangan lingkungan di Jawa Barat menuntut pendekatan yang lebih progresif: mengalihkan fokus kebijakan dari pelarangan komoditas menuju pembenahan struktur pemanfaatan ruang yang selama ini menjadi sumber tekanan terbesar terhadap tanah, air, dan ekosistem. Penertiban kawasan terbangun, pengendalian alih fungsi lahan, serta pemulihan daerah aliran sungai akan memberikan dampak lingkungan yang jauh lebih nyata dan berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, sawit semestinya diposisikan secara proporsional—dikelola secara tertib melalui instrumen nasional yang sudah tersedia, sambil memastikan bahwa energi kebijakan daerah difokuskan pada agenda lingkungan yang benar-benar strategis. Dengan menata ulang prioritas inilah Jawa Barat dapat mewujudkan kepemimpinan lingkungan yang tidak sekadar tegas, tetapi juga tepat sasaran dan berdampak nyata.-
*)Analis Kebijakan Publik Kelapa Sawit








Komentar Via Facebook :