Berita / Sulawesi /
Satgas PKH Kuasai 2.429 Hektare Lahan Sawit Ilegal di Bombana
Personel TNI dan Polri memperkuat Satgas PKH dalam operasi penguasaan kembali lahan sawit ilegal di Kabupaten Bombana. Foto: Dok. Kejagung
Bombana, elaeis.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 2.429 hektare yang masuk dalam kawasan hutan di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Operasi penertiban lahan ini dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI, Letjen Richard Taruli H. Tampubolon, serta Kepala BPKP, Dr. Muhammad Yusuf Ateh.
Berdasarkan keterangan resmi Pidsus Kejaksaan Agung RI, Rabu (20/8), di lahan di kawasan itu dikuasai oleh PT Sampewali dengan luas mencapai 24.233 hektare. Dari luasan tersebut, 2.429,45 hektare ditanami kelapa sawit dan ini melampaui izin untuk tanaman keras yang dimiliki perusahaan.
Kegiatan penertiban juga melibatkan perwakilan Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan pengawasan langsung terhadap proses penguasaan kembali kawasan hutan tersebut ke depannya.
Satgas PKH menegaskan seluruh lahan yang dikuasai kembali oleh negara ini sebelumnya termasuk kategori penguasaan ilegal sehingga langkah pengamanan menjadi prioritas untuk menegakkan ketentuan hukum. Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya nasional dalam menertibkan penguasaan lahan sawit yang tidak sesuai perizinan, sekaligus menjaga hutan negara agar tetap produktif dan terkendali.
Lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebar di beberapa area strategis di Bombana, termasuk wilayah yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh pihak swasta.
Keberhasilan Satgas ini mendapat sorotan publik dan pemerintah pusat, sejalan dengan data resmi yang menyebutkan total lahan sawit ilegal yang berhasil diverifikasi mencapai jutaan hektare di berbagai daerah.
Langkah penguasaan kembali ini menjadi bagian dari catatan resmi pemerintah untuk memastikan pengelolaan lahan sesuai izin, sekaligus meminimalisasi kerugian negara akibat penanaman sawit tanpa izin.
Data Satgas PKH menunjukkan proses pengembalian lahan berlangsung dengan pengawasan langsung dan dokumentasi yang lengkap, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap kegiatan.







Komentar Via Facebook :