https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Samade Dukung Penuh Implementasi Perpres 16/2025 Tentang ISPO

Samade Dukung Penuh Implementasi Perpres 16/2025 Tentang ISPO

Ilustrasi - Dok.Palmoilmagazine


Jakarta, elaeis.co - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan indonesia atau ISPO resmi diterbitkan. Regulasi ini ditetapkan pada 19 Maret 2025 lalu.

Pada Perpres ini, terdapat beberapa tambahan sektor yang wajib bersertifikat ISPO. Dimana ini merupakan keberlanjutan dari regulasi sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2020.

Perpres ini juga mendapat dukungan sejumlah asosiasi petani kelapa sawit, seperti Sawitku Masa Depanku (Samade) yang mendukung implementasi Perpres Nomor 16 Tahun 2025 ini untuk keberlangsungan tata kelola kelapa sawit di Indonesia.

"Kita dukung upaya-upaya terkait perbaikan tata kelola sawit termasuk soal ISPO," ujar Sekjen DPP Samade, Okslan Juma Indri kepada elaeis.co, Selasa (15/4).

Oji begitu sapaan akrab Okslan berharap regulasi ini dapat membantu petani dalam memenuhi sertifikasi. Terutama terkait pembiayaan pembuatan sertifikasi yang selama ini justru menjadi kendala bagi petani. Kemudian juga soal legalitas lahan terkait kawasan hutan.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025 pada Pasal 2 disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO. Artinya industri hilir wajib memiliki ISPO.

Pemerintah juga akan menetapkan sanksi bagi pelaku usaha kelapa sawit yang tidak mengantongi ISPO. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :