https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Saksi Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap Kejati Riau, Langsung Jadi Tersangka

Saksi Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap Kejati Riau, Langsung Jadi Tersangka

Saksi Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Ditangkap Kejati Riau, Langsung Jadi Tersangka


Pekanbaru, Elaeis.co - Emrizal (49), tersangka kasus korupsi pembangunan rumah instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, akhirnya mendekam di penjara usai menjadi buruan Kejaksaan Tinggi Riau. 

Dia sebelumnya sudah enam kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri. 

Penyidik Kejati Riau kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya. Dan akhirnya pada Senin (31/1), Emrizal ditangkap di Surakarta oleh Tim Intelejen Kejati Riau. 

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, pada Selasa (1/2) kemarin, Emrizal dibawa ke Kejati Riau dan langsung diperiksa sebagai saksi. 

Sejak pukul 10.00 WIB, pemeriksaan terhadap Emrizal berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan selama 10 jam itu, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka. 

“Setelah dipanggil sebanyak lebih kurang 6 kali akan tetapi mangkir. Akhirnya dia ditangkap di Surakarta, dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian E langsung ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga,” katanya, Rabu (2/2). 

Rizky melanjutkan, setelah diperiksa sebagai tersangka, pada pukul 22.00 WIB, Selasa malam tadi, Emrizal kemudian langsung ditahan di Rutan Pekanbaru. 

“Tersangka E akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam waktu itu, kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum. Mudah-mudahan berkas perkaranya segera lengkap," ujarnya. 

Sebagai informasi, proyek pembangunan ini dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000. 

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.

Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.

Dalam perkara ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ketua KONI Kampar, SD, sebagai pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar, pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang.

Kemudian MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :