Berita / Sumatera /
Ribuan Petani Sawit Way Kanan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada petani sawit Way Kanan. foto: Humas
Blambangan Umpu, elaeis.co - Ribuan petani sawit di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Petani Pekebun Tanaman Sawit di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya MM di Aula Dinas Perkebunan.
Adipati mengatakan, petani merupakan ujung tombak atau pelaku utama pembangunan pertanian. Namun, saat ini, petani merupakan masyarakat yang termasuk kepada pekerja yang rentan kecelakaan yang diakibatkan penggunaan peralatan pertanian maupun bahaya lainnya selama menjalankan pekerjaannya.
Menurutnya, keberhasilan petani dalam melaksanakan usaha taninya, tentu tidak hanya didukung oleh sarana dan prasarana pertanian. Tetapi juga harus didukung dengan kenyamanan dan ketenanganan saat bekerja jika terjadi sesuatu yang menimpanya, sehingga mereka bisa bekerja dengan optimal.
“Mengingat peran petani dalam menyukseskan program pembangunan pertanian, Pemkab Way Kanan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan menyerahkan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.202 petani pada Tahun 2024 sebagai bentuk kepedulian kepada para petani di Bumi Ramik Ragom dengan sumber pendanaan dari DBH Perkebunan Sawit Tahun 2024 Provinsi Lampung,” jelas Surya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (21/12).
Dengan berbagai bentuk kepedulian Pemkab Way Kanan yang telah diberikan selama ini, petani diharapkan semakin bersemangat dalam melaksanakan usaha taninya. Sehingga pembangunan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Way Kanan dapat semakin maju dan sukses.
"Kita semua tahu bahwa sektor pertanian, khususnya perkebunan sawit, merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi perekonomian Way Kanan. Petani sawit merupakan pahlawan pangan yang telah berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dan produk turunan sawit lainnya,” lanjut Surya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, para petani sawit akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia, para petani akan mendapatkan santunan. Ini merupakan bentuk penghargaan yang layak bagi para petani yang telah bekerja keras selama hidupnya.
“Saya berharap, dengan adanya program ini, kesejahteraan para petani sawit di Kabupaten Way Kanan dapat semakin meningkat. Produktivitas perkebunan sawit juga diharapkan dapat terus meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah,” tuturnya.
Kepala Dinas Perkebunan, Rofiki MM menambahkan, penyerahan kartu peserta tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Di mana salah satu penggunaannya adalah untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial lainnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/60/V.08/HK/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Penerima Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sawit melalui Program BPJS di Provinsi Lampung tahun 2024 sebanyak 18.612 petani. “Kabupaten Way Kanan sendiri mengalokasi kartu untuk 2.202 petani," sebutnya.
Alokasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu yakni:
- Kecamatan Blambangan Umpu sebanyak 276 kartu
- Kecamatan Negeri Besar sebanyak 658 kartu
- Kecamatan Negara Batin sebanyak 364 kartu
- Kecamatan Pakuan Ratu sebanyak 139 kartu
- Kecamatan Bahuga sebanyak 158 kartu
- Kecamatan Buay Bahuga sebanyak 55 kartu
- Kecamatan Bumi Agung sebanyak 16 kartu
- Kecamatan Rebang Tangkas sebanyak 302 kartu
- Kecamatan Kasui sebanyak 48 kartu
- Kecamatan Banjit sebanyak 25 kartu
- Kecamatan Gunung Labuhan sebanyak 27 kartu
- Kecamatan Baradatu sebanyak 25 kartu
- Kecamatan Negeri Agung sebanyak 109 kartu
Data tersebut masih menunggu usulan dari kecamatan lain atau kampung-kampung lain yang belum terdata untuk didaftarkan memperoleh jaminan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan sumber DBH Perkebunan Sawit Tahun 2024.







Komentar Via Facebook :