https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Ribuan Pekerja Non Formal di Landak Dapat Perlindungan Sosial Didanai DBH Sawit

Ribuan Pekerja Non Formal di Landak Dapat Perlindungan Sosial Didanai DBH Sawit

Pj. Bupati Landak Samuel dan Kepala BPJS Ketenegakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana saat rapat koordinasi Jamsostek bagi pekerja perkebunan sawit. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak


Ngabang, elaeis.co - Pemkab Landak, Kalimantan Barat, menggelar rapat koordinasi untuk merealisasikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) bagi 2.700 petani dan pekerja non karyawan di perkebunan sawit dengan pendanaan dari dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun 2023.

Rakor dipimpin langsung Pj. Bupati Landak Samuel, dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana.

Samuel mengatakan skema pembiayaan Jamsostek bagi pekerja non formal dengan DBH Sawit adalah program baru di Indonesia. “Karena DBH Sawit juga baru cair untuk tahun 2023 dan 2024," katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (4/2).

"Berkat sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin merealisasikan program ini. Karena memang salah satu juklak juknis dari DBH Sawit ini memungkinkan untuk perlindungan ketenagakerjaan non formal di perkebunan kelapa sawit,” sambungnya.

Menurutnya, program tersebut sangat berguna untuk menjamin keselamatan tenaga kerja pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak.
“Pemkab Landak akan mendukung semua program kerja terkait dengan perlindungan tenaga kerja ini, karena manfaatnya banyak dan cukup besar dirasakan oleh masyarakat," katanya.

"Saya yakin ke depannya akan semakin banyak lagi yang ikut serta dengan status mandiri. Ini akan kita dorong dan akan terus kita sosialisasikan. Kegiatan di desa-desa yang terutama karena memang masih banyak masyarakat desa yang masih belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat siap untuk melindungi pekerja perkebunan sawit. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila risiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan ke tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja.

"Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan," paparnya.


 

Komentar Via Facebook :