Berita / Nusantara /
Ribuan Bibit Siap Tanam Disegel, Sawit Diharamkan di Kuningan
Ribuan batang bibit kelapa sawit diamankan dengan pemasangan stiker bertuliskan "Disegel". foto: Pemkab Kuningan
Kuningan, elaeis.co – Mendapat informasi ada distribusi bibit dan aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayahnya oleh salah satu perusahaan, Bupati Kuningan, Jawa Barat, H. Dian Rachmat Yanuar, mengintruksikan Kasat Sat Pol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk melakukan penindakan.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Tim gabungan menemukan 3.000 bibit kelapa sawit siap tanam yang akan ditanam di Blok Ciambal dengan luas lahan mencapai 24 hektare.
Menimbang potensi dampak negatif terhadap ekosistem dan keberlanjutan lingkungan, Rachmat langsung memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas penanaman sawit di lokasi tersebut. Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan lantas melakukan penyegelan guna mencegah peredaran bibit sawit dan penanaman lebih lanjut.
“Kami tidak ingin Kuningan kehilangan jati dirinya sebagai wilayah hijau dan subur. Perkebunan sawit tidak sejalan dengan visi pembangunan lingkungan berkelanjutan dan berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk melarang distribusi dan penanaman sawit di seluruh wilayah Kuningan,” tegas Bupati dalam keterangan resmi dikutip Jumat (14/3).
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan perlunya kajian mendalam mengenai kesesuaian agroklimat tanaman kelapa sawit di wilayah ini. Secara ekologis, Kabupaten Kuningan memiliki karakteristik wilayah yang lebih cocok untuk komoditas pertanian berbasis hortikultura dan tanaman pangan dibandingkan dengan perkebunan kelapa sawit yang umumnya berkembang di daerah dengan iklim tropis basah dan tanah dengan karakteristik khusus.
Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan tata guna lahan yang lebih berkelanjutan serta memastikan bahwa pemanfaatan lahan di Kuningan tetap selaras dengan kondisi ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.
Dia menerangkan, keputusan penyegelan ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan di Kabupaten Kuningan tetap berorientasi pada pertanian berkelanjutan yang menguntungkan petani lokal dan ramah lingkungan. Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk mengembangkan sistem pertanian yang sesuai dengan karakteristik alam daerah serta mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung kebijakan yang berpihak pada pertanian berkelanjutan. Mari kita bersama-sama menjaga tanah Kuningan tetap lestari dengan mengembangkan pertanian yang sesuai dengan potensi daerah, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” tukasnya.
Wahyu Hidayah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan mengatakan, saat survey ke lokasi bersama Sat Pol PP, ditemukan bahwa penanaman sawit sudah mulai dilakukan. "Luas area tanam 24 ha, dengan jarak tanam sekitar 140 pohon/ha," bebernya.
Sebagaimana intruksi Bupati, Sat Pol PP sudah memasang plang peringatan berbunyi “Dalam Pengawasan Diduga Melanggar Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”.
Disebutkan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan pemilik bibit kelapa sawit yakni PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) pada awal Maret lalu. Namun tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.
"Sejak ada informasi pengiriman bibit kelapa sawit ke Kuningan, kami langsung melayangkan surat karena perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha," ungkapnya.
"Sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 bahwa setiap kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan," tambahnya.







Komentar Via Facebook :