https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Regulasi Baru Diharapkan Dongkrak Realisasi PSR

Regulasi Baru Diharapkan Dongkrak Realisasi PSR

Kebun sawit petani swadaya di Jambi diremajakan menggunakan dana dari BPDPKS. Foto: Febri/elaeis.co


Jakarta, elaeis.co - Regulasi yang mengatur pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berganti. Sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 tahun 2019, namun kini berganti menjadi Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun) Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro, mengatakan, salah satu alasan revisi permentan itu adalah anjloknya capaian PSR di tahun 2021. Dari 180 ribu hektare target PSR nasional, yang terealisasi hanya sekitar 27 ribu hektare.

"Hasil monitoring kita, capaian tertinggi kan di tahun 2020, sekitar 92 ribu hektare. 2021 kemarin turun jadi 27 ribu hektare, ini menjadi PR kita untuk mengakselerasinya," kata Bagus kepada elaeis.co, Rabu (6/4).

Meskipun ada beberapa hal yang berubah dalam Permentan Nomor 3/2022, namun Bagus memastikan kualitas PSR tidak berubah.

"Permentan yang baru ini juga salah satu upaya untuk mengakselerasi PSR dengan tidak mengurangi kualitas. Artinya, standar tetap, persyaratan tetap, hanya bedanya proses pengusulannya saja," ujarnya.

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang berubah dalam regulasi baru itu. Pertama, jika di peraturan sebelumnya pengajuan PSR maksimal 4 hektare per kepala keluarga (KK), di aturan baru ini diperluas lagi menjadi 4 hektare per orang.

Artinya, jika dalam satu KK terdapat 3 orang, masing-masing nama itu bisa mengusulkan sehingga luas peremajaan kebun maksimal 12 hektare.

Perubahan yang kedua adalah jalur verifikasi. Sebelumnya verifikasi calon penerima dana PSR dilakukan tiga jenjang, yakni di tingkat kebupaten, provinsi, terakhir oleh Ditjenbun.

Pada peraturan yang baru, verifikasi dan rekomendasi teknis cukup dikeluarkan oleh dinas di tingkat kabupaten. Sementara provinsi dan pusat hanya meneruskan rekomtek tersebut ke BPDPKS dan tidak lagi melakukan verifikasi lanjutan.

Perubahan ketiga, adanya penambahan jalur pengusulan. Jika sebelumnya pengusulan hanya bisa dilakukan secara reguler, yakni melalui dinas di kabupaten, namun dalam regulasi baru ini petani bisa mengusulkan langsung ke BPDPKS lewat jalur kemitraan.

Namun, dalam pengusulan melalui jalur kemitraan, kelompok petani atau gapoktan harus menjalin kerja sama dengan perusahaan terlebih dahulu. Dan perusahaan nantinya akan menjadi pendamping dalam pengusulan PSR.

"Dengan dibukanya dua jalur ini, harapan kami bisa mempercepat target PSR yang masih jauh dari harapan. Karena targetnya 180.000 hektar per tahun," sebutnya. 


 

Komentar Via Facebook :