Berita / PSR /
Rawan Penyelewengan, Penggunaan Dana PSR Terus Diawasi
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani Kurniawan. Foto: Febri/elaeis.co
Jambi, elaeis.co – Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) rawan diselewengkan. Kejaksaan Tinggi Jambi proaktif melakukan pengawasan, audit penggunaan anggaran dilakukan secara teliti dan seksama.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani Kurniawan, mengatakan, tindak penyelewengan dana PSR sudah pernah terjadi di beberapa daerah. Itu sebabnya upaya menghindari terjadinya hal yang sama terus dilakukan.
“Untuk proses PSR, memang tetap terus dipantau supaya tidak ada penyelewengan,” katanya kepada elaeis.co, Minggu (19/9) malam.
Menurutnya, pengawasan PSR sebenarnya tidak begitu sulit karena anggaran yang dikucurkan BPDPKS di Jambi tidak begitu besar.
"Yang di-replanting sedikit, jadi pengawasannya lebih mudah. Di Jambi memang tidak banyak yang ambil replanting,” tuturnya.
"Daerah yang paling banyak melakukan replanting hanya Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari," tambahnya.
Menurut data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, tahun 2022 Provinsi Jambi hanya mendapatkan jatah PSR seluas 7.500 hektare dari pemerintah pusat. Sekitar 2.000 hektare sudah dalam proses replanting tahun ini.
Pada tahun 2022 ini ada tujuh kabupaten yang mengajukan PSR. Yaitu Muaro Jambi, Batanghari, Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, dan Kabupaten Tanjungjabung Barat.







Komentar Via Facebook :