https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

PTPN Grup Dapat Relaksasi Pajak BPHTB, ini Alasan yang Mendasarinya

PTPN Grup Dapat Relaksasi Pajak BPHTB, ini Alasan yang Mendasarinya

Sosialisasi Proyek Strategis Nasional PTPN Grup. foto: PTPN III


Jakarta, elaeis.co –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada kepala daerah yang ada di Sumatera. Kegiatan ini dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, dan dihadiri para bupati dari Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Barat.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Hendriwan, menegaskan bahwa sebagaimana PSN lainnya, PSN yang ditugaskan kepada PTPN Group juga akan menerima relaksasi pajak. Sebagaimana diketahui, PTPN grup telah melakukan aksi korporasi yang juga merupakan PSN, dengan membentuk Sub Holding PTPN IV PalmCo dan PTPN I Supporting Co pada 1 Desember 2023 lalu. Sebelumnya sudah lebih dulu dilakukan pendirian sub Holding SugarCo di tahun 2021.

"Maka relaksasi pajak ini merupakan bentuk dukungan pemerintah atas Program PSN yang telah ditetapkan," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (4/4).

Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari kebijakan relaksasi pajak. Yang pertama, pembentukan Sub Holding merupakan program PSN yang memiliki tujuan besar guna meningkatkan kemandirian pangan dan energi nasional.
Kedua, aksi merger PTPN membentuk sub holding PalmCo dan SuppCo sendiri tidak mengubah struktur kepemilikan perusahaan, di mana pemerintah dan Holding PTPN III (Persero) tetap menjadi pemegang saham baik sebelum dan setelah restrukturisasi, sehingga secara keseluruhan sepenuhnya masih tetap dimiliki oleh Pemerintah. Perpindahan kepemilikan Tanah dan Bangunan sifatnya hanya perubahan administrasi dengan pemilik sepenuhnya tetap pemerintah.

“PSN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, memang diberikan kemudahan-kemudahan oleh pemerintah, agar pelaku PSN dapat bergerak cepat mewujudkan tujuan prioritas nasional. Kalau untuk PTPN ini, revitalisasi gula dan hilirisasi sawit sebagai food and energy security,” kata Hendriawan.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud yakni UU Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Peraturan Pelaksana tertuang di dalam PP No 35/2023. Selanjutnya bagi PTPN sendiri, telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900. 1.13.1/1276/SJ Tentang: lmplementasi Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Program Revitalisasi lndustri Gula Nasional dan Hilirisasi lndustri Kelapa Sawit.

BPHTB dapat terbit saat terjadi pemindahan hak akibat transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, hingga penggabungan dan aktivitas pemindahan hak lainnya. PSN yang kemudian mendorong penggabungan PTPN V, PTPN VI, PTPN XIII ke PTPN IV juga dapat memunculkan pungutan BHPTB dimaksud.

“Pajak BPHTB-nya direlaksasi dulu. Selain tidak ada perubahan kepemilikan, prinsipnya PTPN diharapkan dapat mengakselerasi PSN yang diembankan pemerintah kepadanya,” terangnya.

“Pungutan BPHTB bagi pemerintah memang penting. Namun pastinya kita semua yakin ada manfaat yang jauh lebih besar dengan keberhasilan pelaksanaan PSN PTPN secepat mungkin,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-Angin menyampaikan, perusahaan mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap PTPN termasuk PalmCo atas relaksasi ini. Ia menjelaskan bahwa saat ini tugas besar menanti PalmCo.

“Beragam program prioritas dalam rangka PSN sudah di depan mata. Per 1 April, Kerjasama Operasi dengan SuppCo untuk peningkatan produktivitas CPO nasional sudah efektif. Setelahnya, dalam waktu dekat juga ada pengembangan pabrik minyak makan. Amanah ini akan menjadi tujuan utama kami dalam berkesinambungan PTPN ke depan,” sebutnya.

“Untuk itu, relaksasi yang diberikan jelas mendorong kami bergerak lebih lincah pasca penggabungan PTPN IV PalmCo,” sambungnya.

Sosialisasi PSN PTPN oleh Kemendagri direncanakan tidak hanya dilaksanakan di Sumatera Selatan,  melainkan juga di seluruh provinsi yang menjadi wilayah operasional PTPN IV, mulai dari Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, hingga ke pulau Kalimantan.
 

Komentar Via Facebook :