https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

PT Logo Mas 'Bandel', Gubernur Riau Diminta Jangan Diam, Cabut Izinnya!

PT Logo Mas

Solidaritas Jaga Pulau Rupat gelar aksi di depan Kantor Gubernur Riau. Foto: Istimewa


Pekanbaru, elaeis.co - Solidaritas Jaga Pulau Rupat gelar aksi di depan Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (5/9).

Massa mendesak Gubernur Syamsuar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logo Mas Utama di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kordinator aksi, Sri Depi Surya Azizah mengatakan, aksi ini bentuk solidaritas memperjuangkan nelayan Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar di Pulau Rupat, untuk memastikan hak atas laut dan wilayah tangkap yang baik dan sehat.

"Artinya tidak tercemar dan rusak karena aktivitas tambang pasir laut. Sebab selama ini, kuat dugaan tercemar akibat keberadaan PT Logomas Utama," kata Depi.

Aksi ini diikuti sekitar 90 orang dari jejaring Solidaritas Jaga Pulau Rupat, seperti WALHI Riau, Wanapalhi, Mapala Suluh, Mapala Humendala, Mapala KPA EMC², XR Riau, BEM Faperta, Rumus Riau, Ikatan Mahasiswa Dumai, Lembaga Laskar Melayu Bersatu, Pondok Belantara, YLBHI-LBH Pekanbaru, dan beberapa tokoh Riau serta puluhan nelayan Pulau Rupat.

Dalam aksi itu, massa meminta dua tuntutan. Pertama meminta Gubernur Riau Syamsuar secara tegas mencaput IUP pasir laut PT Logomas Utama di laut bagian utara Pulau Rupat.

Kemudian, massa meminta Gubernur Riau di sisa masa jabatannya untuk tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau, dengan alasan apapun termasuk alasan pemanfaatan hasil sedimentasi laut.

Mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Riau, Helmi D berjanji akan segera mencabut izin PT Logomas Utama sesuai prosedural.

Selain itu, Helmi juga berjanji tidak lagi menerbitkan izin tambang pasir laut di sisa masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar. Bahkan dia berjanji jika tidak berhasil memenuhi janji itu, ia akan mundur dari jabatannya.
 
Atas pernyataan tersebut, salah satu massa Azlaini Agus mengatakan seharusnya prosedur pencabutan IUP PT Logomas Utama sudah berlangsung sejak April 2022 lalu, tepatnya pasca terbitnya Perpres 55/2022 yang mendelegasikan kembali kewenganan penerbitan dan pencabutan sebagian izin pertambangan kepada Gubernur.
 
“Proses pencabutan izin ini sudah terlalu lama, tapi kami sangat menghargai itikad baik Gubernur Riau dan jajarannya yang berkomitmen untuk segera mencabut IUP PT Logomas Utama, dan juga tidak lagi menerbitkan izin baru pertambangan pasir laut di Riau. Hanya saja, komitmen ini akan terus kami kawal, dan kami akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi pada akhir September ini,” kata Azlaini Agus.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :